Rakyat Kurang Mampu Bisa Bernafas Lega Berkat Adanya Pembiayaan Rumah Tanpa DP dari Koperasi Ini

Koperasi SBMI sudah termasuk kedalam 100 koperasi besar Indonesia Tahun 2017 menurut Kementrian Koperasi dan UKM RI, tepatnya ada di urutan ke 17. Karena koperasi ini awalnya terbentuk dari Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM), tentu koperasi ini sangat memperhatikan kesejahteraan anggotanya mulai dari yang ingin memiliki usaha kecil menengah hingga yang ingin meningkatkan usaha kecilnya, pembiayaan rumah tanpa DP, pembiayaan yang ingin memiliki fasilitas sanitasi sehat dan fasilitas air bersih, dll. Tentu produk-produk yang ada pada Koperasi SBMI sangat membuat lega anggotanya terutama yang kurang mampu.

A B S T R A K

Tujuan :  Analisis ini bertujuan untuk mengetahui pola manajemen koperasi serta mengetahui fungsi-fungsi dari perangkat koperasi menurut para ahli.
Teknik : Menganalisis data yang didapat tentang Koperasi SBMI dengan materi ekonomi koperasi yang sudah diberikan.
Sumber Data : Informasi didapat dari sumber berbasis elektronik yaitu website resmi Koperasi SBMI serta bahan ekonomi koperasi.
Metode Ulasan : Data yang sudah didapat dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu dengan melihat fakta-fakta yang sudah dikumpulkan dari sumber data seperti website resmi Koperasi SBMI.
Hasil : Hasil analisis menunjukkan bahwa pola manajemen Koperasi SBMI dengan mengandalkan budaya menabung dan pemberdayaan zakat, infaq, sedekah, serta wakaf (ziswaf) tetap dapat memajukan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya.
Kesimpulan : Pola manajemen Koperasi SBMI sudah sesuai dengan Pengertian Koperasi, Pengertian Manajemen Koperasi, Rapat Anggota, dan Pendekatan Sistem Pada Koperasi. Koperasi SBMI juga memiliki sistem operasional tersendiri dimana sistem tersebut tidak menyimpang dari Pengertian Koperasi namun tetap berbasis syariah.

BAB VI

Pola Manajemen Koperasi

 

Pengertian Koperasi menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Sistem operasional Koperasi SBMI menggunakan model tersendiri dari koperasi ini yang dinamakan model BMIS yaitu sebuah skema pelayanan dengan 5 (lima) instrumen pemberdayaan berupa sedekah, pinjaman, pembiayaan, simpanan, dan investasi melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan zakat, infaq, sedekah, wakaf (ziswaf). Dengan tujuan untuk kemandirian yang berkarakter dan bermartabat sesuai prinsip-prinsip syariah dalam menciptakan kemashalatan dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan spiritual.

Pengertian Manajemen adalah unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
         Kesukarelaan dalam keanggotaan.
Keanggotaan dalam Koperasi SBMI bersifat sukarela, untuk mendaftar menjadi anggota Koperasi SBMI tidak ada paksaan dari manapun dan siapapun.
         Menolong diri sendiri (self help).
         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
Hubungan antar anggota maupun anggota dengan pengurus dalam Koperasi SBMI sudah berasaskan kekeluargaan/persaudaraan, dapat dilihat dari salah satu keuntungan menjadi anggota Koperasi SBMI yaitu pembangunan rumah anggota bagi yang tidak layak huni atau terkena musibah.
         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Dalam pengelolaannya Koperasi SBMI bersifat demokrasi.
         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Sistem pembagian SHU pada Koperasi SBMI dibagi sesuai dengan jasa-jasanya. Contohnya bagi anggota yang simpanan wajibnya besar, maka semakin besar pula perolehan SHU nya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)      Rapat anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas
Perangkat koperasi yang disebutkan menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dan UU No.25/1992 ada dalam Koperasi SBMI. Berikut struktur organisasi Koperasi SBMI.

Rapat Anggota

         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi SBMI sebelumnya merupakan kumpulan orang yang sudah tergabung dalam Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM).
         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Prinsip Koperasi SBMI adalah dari anggota oleh anggota dan kepada anggota.
         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Rapat anggota pada Koperasi SBMI dilakukan hanya pada saat tertentu seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan setahun sekali sekaligus membahas tentang SHU yang akan dibagikan kepada para anggota nantinya.
         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Semua anggota dalam Koperasi SBMI memiliki hak dan kewajiban yang sama, dimana dalam rapat anggota setiap anggota bebas memberikan suaranya maka itu struktur organisasi koperasi ini rapat anggota memiliki kedudukan paling tinggi karena kembali pada prinsip Koperasi SBMI yaitu dari anggota olrh anggota dan untuk anggota.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

         Anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
         Pembagian SHU
         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol

Pengawas

         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Orang yang ditunjuk sebagai pengawas pada Koperasi SBMI sudah diberi kepercayaan oleh para anggotanya untuk melakukan pengawasa dan pemeriksaan kegiatan-kegiatan dalam koperasi ini.
         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          Mempunyai kemampuan berusaha
-          Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
-          Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-          Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-          Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-          Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi SBMI awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang terbentuk karena adanya unsur ekonomi dan sifat sosial didalamnya. Cabang pertama berdiri pada buln Juni 2003 atas kerjasama Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten Tangerang dengan Lembaga Sumberdaya Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.



Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok : Universitas Gunadarma.
Koperasi SBMI. Available from : https://kopsyahbmi.org/ (Last Accessed 11 January 2019).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

AKUNTANSI, BIDANG AKUNTANSI, DAN LAPORAN KEUANGAN

Komparasi pencegahan korupsi pada negara Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia