Komparasi pencegahan korupsi pada negara Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia
Korupsi
merupakan suatu masalah yang sangat serius dan di tiap negara pasti ada masalah
ini. Hanya saja, bagaimana negara tersebut mengatasinya berbeda-beda. Peraturan
yang dibuat berbeda-beda, setiap negara mempunyai lembaga khusus untuk
mengatasi korupsi. Karena dengan membentuk peraturan saja tidak cukup untuk
mencegah korupsi. Dari tabel dan grafik diatas, dapat dilihat negara Malaysia
yang tahun pendiriannya sudah cukup lama tetapi skor selama 5 tahun terakhir
belum begitu baik, sedangkan Korea Selatan yang masih terbilang cukup baru
berdiri skornya sudah cukup baik dan terus meningkat. Lalu Indonesia yang
paling terakhir didirikan memiliki skor yang cukup rendah.
Pada 25 Januari 2002 pemerintah Korea
Selatan membentuk The Korea Independent
Comission Against Corruption (KICAC). Hasil kinerja
KICAC ini dapat dilihat dengan terselenggaranya pertemuan pejabat setingkat
menteri membahas korupsi pada tahun 2004 berupa Minister-Level Meeting on Corruption, pembentukan Administrasi
Program Akuisisi Pertahanan (Defense
Acquisition Program Administration), penerbitan Undang-undang Pemilihan
Umum Pejabat Pemerintahan dan Pencegahan Penyimpangan Pemilu, juga terbitnya
Pakta Transparansi dan Anti Korupsi Korea (K-PACT). KICAC juga menjalin
kerjasama lateral dengan berbagai institusi luar negeri seperti KPK dari
Indonesia. KICAC diberikan kepercayaan oleh UNDP untuk memimpin program selama
dua tahun untuk menyediakan dukungan teknis atas 4 negara Asia Pasifik yang
dianggap berkomitmen dalam memberantas korupsi. KICAC juga menyerukan kepada masyarakat
agar berani menyuarakan pendapatnya terkait pemberantasan korupsi sesuai dengan
The Citizen Recall Act yang
ditetapkan pada bulan Mei 2006 yang memungkinkan masyarakat menggulingkan
gubernur, walikota, atau anggota dewan yang terlibat dalam praktek korupsi,
kelalaian tugas, atau penyalahgunaan kekuasaan. KICAC juga mempelopori
transparansi harta kekayaan pejabat negara sehingga terbentuknya Blind Trust System pada November
2005.
Lalu
pada 29 Februari 2008 Korea Selatan mendirikan The Korean Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC)
sebagai penggabungan dari Komisi Ombudsman Korea, Komisi Administrasi Banding,
dan KICAC. Penggabungan ini
bertujuan agar dapat menyediakan pelayanan yang lebih cepat dan nyaman atas
pengaduan, banding, dan penanganan korupsi secara terpadu. Adapun dasar hukum
pembentukan ACRC ini adalah Undang-undang Anti Korupsi, Pembentukan dan
Pengoperasian ACRC (UU No. 9402). ACRC memiliki 15 komisaris, yang terdiri dari
1 (satu) ketua setingkat menteri, 3(tiga) wakil ketua, dan 8 komisaris
non-standing.
Menurut
Wakil DPR Fahri Hamzah pada pidatonya tanggal 14 Mei 2017 juga mengatakan “Di Korea ACRC dan pegiat anti korupsi bekerja sama
dengan baik dengan National Assembly (DPR Korea). Kalau di negara kita, DPR
justru dihantam kiri kanan dan dikesankan sebagai sarang koruptor,". Namun hal itu
tentu tidak lepas dari bagaimana peraturan yang diterapkan dalam masing-masing
negara terhadap para koruptor dan bagaimana negara tersebut mengatasinya.
Pemerintah
Malaysia dalam pencegahannya, mengubah
Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2018 (Amandemen MACCA) dengan
memperkenalkan bagian 17 A dari MACCA 2009, yang merupakan ketentuan yang
secara khusus membebankan tanggung jawab pada organisasi komersial atas korupsi
yang dilakukan oleh orang-orang terkait. Ketentuan ini menuntut setiap
manajemen tingkat atas perusahaan untuk sepenuhnya mematuhi undang-undang dan
persyaratan peraturan yang berlaku tentang anti-korupsi.
Ketika sebuah perusahaan dinyatakan bertanggung
jawab, direktur, mitra, atau karyawannya akan dimintai pertanggungjawaban
secara bersama-sama. Setelah dinyatakan bersalah, orang tersebut dapat dihukum
dengan denda tidak kurang dari 10 kali jumlah atau nilai gratifikasi atau
1 juta RM atau penjara dengan jangka waktu tidak lebih dari 20
tahun, atau keduanya. Di sisi lain, perusahaan dapat
melakukan pembelaan hukum jika dapat membuktikan bahwa perusahaan
memiliki prosedur yang memadai yang dirancang untuk mencegah orang yang terkait
dengannya melakukan tindakan tersebut.
Ketentuan ini akan diterapkan secara
efektif pada 1 Juni 2020. Amendemen MACCA, yang memperkenalkan bagian 17 A
adalah awal dari langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk melawan
korupsi. Tujuan jangka panjang pemerintah Malaysia adalah menjadi salah satu
dari 10 negara terbersih di dunia pada tahun 2030. Negara
bersih yang bebas dari korupsi tentu akan membawa dampak yang sangat baik bagi
negara secara keseluruhan. Pemerintah bersama sektor swasta dan rakyat biasa
pasti akan menerima manfaat dari ini. Malaysia bertujuan agar perekonomian
nasionalnya tumbuh sehat dengan transparansi.
Indonesia dalam mencegah korupsi juga memiliki lembaga
yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi
secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga
negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam
pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu: kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia. KPK bertanggung jawab kepada publik dan
menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan
BPK. Tetapi dalam pelaksanaan hukumnya, kasus korupsi masih cukup tinggi di
Indonesia karena hukum yang diterapkan kurang tegas. Sehingga skor untuk
pencegahannya tidak berangsur meningkat melainkan menurun.
Referensi
https://www.slideshare.net/rezayudhalaksana/reza-spkpaper-pemberantasan-korupsi-di-korea
https://kumparan.com/temali/alasan-kenapa-korupsi-masih-terus-terjadi-di-indonesia-1ruDHHEQE2g/full
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-komisi-pemberantasan-korupsi

Komentar
Posting Komentar