Komparasi pencegahan korupsi pada negara Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia

 




           

Korupsi merupakan suatu masalah yang sangat serius dan di tiap negara pasti ada masalah ini. Hanya saja, bagaimana negara tersebut mengatasinya berbeda-beda. Peraturan yang dibuat berbeda-beda, setiap negara mempunyai lembaga khusus untuk mengatasi korupsi. Karena dengan membentuk peraturan saja tidak cukup untuk mencegah korupsi. Dari tabel dan grafik diatas, dapat dilihat negara Malaysia yang tahun pendiriannya sudah cukup lama tetapi skor selama 5 tahun terakhir belum begitu baik, sedangkan Korea Selatan yang masih terbilang cukup baru berdiri skornya sudah cukup baik dan terus meningkat. Lalu Indonesia yang paling terakhir didirikan memiliki skor yang cukup rendah.

Pada 25 Januari 2002 pemerintah Korea Selatan membentuk The Korea Independent Comission Against Corruption (KICAC). Hasil kinerja KICAC ini dapat dilihat dengan terselenggaranya pertemuan pejabat setingkat menteri membahas korupsi pada tahun 2004 berupa Minister-Level Meeting on Corruption, pembentukan Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (Defense Acquisition Program Administration), penerbitan Undang-undang Pemilihan Umum Pejabat Pemerintahan dan Pencegahan Penyimpangan Pemilu, juga terbitnya Pakta Transparansi dan Anti Korupsi Korea (K-PACT). KICAC juga menjalin kerjasama lateral dengan berbagai institusi luar negeri seperti KPK dari Indonesia. KICAC diberikan kepercayaan oleh UNDP untuk memimpin program selama dua tahun untuk menyediakan dukungan teknis atas 4 negara Asia Pasifik yang dianggap berkomitmen dalam memberantas korupsi. KICAC juga menyerukan kepada masyarakat agar berani menyuarakan pendapatnya terkait pemberantasan korupsi sesuai dengan The Citizen Recall Act yang ditetapkan pada bulan Mei 2006 yang memungkinkan masyarakat menggulingkan gubernur, walikota, atau anggota dewan yang terlibat dalam praktek korupsi, kelalaian tugas, atau penyalahgunaan kekuasaan. KICAC juga mempelopori transparansi harta kekayaan pejabat negara sehingga terbentuknya Blind Trust System pada November 2005. 

Lalu pada 29 Februari 2008 Korea Selatan mendirikan The Korean Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) sebagai penggabungan dari Komisi Ombudsman Korea, Komisi Administrasi Banding, dan KICAC. Penggabungan ini bertujuan agar dapat menyediakan pelayanan yang lebih cepat dan nyaman atas pengaduan, banding, dan penanganan korupsi secara terpadu. Adapun dasar hukum pembentukan ACRC ini adalah Undang-undang Anti Korupsi, Pembentukan dan Pengoperasian ACRC (UU No. 9402). ACRC memiliki 15 komisaris, yang terdiri dari 1 (satu) ketua setingkat menteri, 3(tiga) wakil ketua, dan 8 komisaris non-standing.

Menurut Wakil DPR Fahri Hamzah pada pidatonya tanggal 14 Mei 2017 juga mengatakan “Di Korea ACRC dan pegiat anti korupsi bekerja sama dengan baik dengan National Assembly (DPR Korea). Kalau di negara kita, DPR justru dihantam kiri kanan dan dikesankan sebagai sarang koruptor,". Namun hal itu tentu tidak lepas dari bagaimana peraturan yang diterapkan dalam masing-masing negara terhadap para koruptor dan bagaimana negara tersebut mengatasinya.

Pemerintah Malaysia dalam pencegahannya, mengubah Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2018 (Amandemen MACCA) dengan memperkenalkan bagian 17 A dari MACCA 2009, yang merupakan ketentuan yang secara khusus membebankan tanggung jawab pada organisasi komersial atas korupsi yang dilakukan oleh orang-orang terkait. Ketentuan ini menuntut setiap manajemen tingkat atas perusahaan untuk sepenuhnya mematuhi undang-undang dan persyaratan peraturan yang berlaku tentang anti-korupsi.

Ketika sebuah perusahaan dinyatakan bertanggung jawab, direktur, mitra, atau karyawannya akan dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama. Setelah dinyatakan bersalah, orang tersebut dapat dihukum dengan denda tidak kurang dari 10 kali jumlah atau nilai gratifikasi atau 1 juta RM  atau penjara dengan jangka waktu tidak lebih dari 20 tahun, atau keduanya. Di sisi lain, perusahaan dapat melakukan pembelaan hukum jika dapat membuktikan bahwa perusahaan memiliki prosedur yang memadai yang dirancang untuk mencegah orang yang terkait dengannya melakukan tindakan tersebut.

Ketentuan ini akan diterapkan secara efektif pada 1 Juni 2020. Amendemen MACCA, yang memperkenalkan bagian 17 A adalah awal dari langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk melawan korupsi. Tujuan jangka panjang pemerintah Malaysia adalah menjadi salah satu dari 10 negara terbersih di dunia pada tahun 2030. Negara bersih yang bebas dari korupsi tentu akan membawa dampak yang sangat baik bagi negara secara keseluruhan. Pemerintah bersama sektor swasta dan rakyat biasa pasti akan menerima manfaat dari ini. Malaysia bertujuan agar perekonomian nasionalnya tumbuh sehat dengan transparansi.

            Indonesia dalam mencegah korupsi juga memiliki lembaga yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Tetapi dalam pelaksanaan hukumnya, kasus korupsi masih cukup tinggi di Indonesia karena hukum yang diterapkan kurang tegas. Sehingga skor untuk pencegahannya tidak berangsur meningkat melainkan menurun.

 

 

 

Referensi

https://www.slideshare.net/rezayudhalaksana/reza-spkpaper-pemberantasan-korupsi-di-korea

https://wartakota.tribunnews.com/2017/06/30/ini-beda-pemberantasan-korupsi-di-indonesia-dan-korea-selatan-menurut-fahri-hamzah?page=3

https://www.integrity-indonesia.com/id/blog/2019/07/11/upaya-pemerintah-malaysia-memberantas-korupsi/

https://kumparan.com/temali/alasan-kenapa-korupsi-masih-terus-terjadi-di-indonesia-1ruDHHEQE2g/full

https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-komisi-pemberantasan-korupsi

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

AKUNTANSI, BIDANG AKUNTANSI, DAN LAPORAN KEUANGAN