UKM (Usaha Kecil Menengah)
Pengertian UKM
UKM
( Usaha Kecil dan Menengah ) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
Berikut kriteria UKM menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah :
ü
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
ü
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
ü
Milik Warga
Negara Indonesia (WNI).
ü
Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar.
ü
Berbentuk
usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Untuk dapat memacu dan
meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba.
Berdasarkan perkembangan UKM
di Indonesia Dibedakan Menjadi 4 Kriteria yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan
Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah
pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan Usaha
Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan
Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima
pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam
Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan
transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Beberapa kelebihan usaha kecil
menengah :
1. Cepat
untuk berinovasi
Dengan
sistem operasional yang sederhana membuat pelaku UKM mudah untuk mengkreasikan
ide-ide usaha. Tentunya hal ini membuat UKM dapat menciptakan produk atau ide
baru secara cepat.
2. Lebih
fokus
UKM tidak
memiliki kewajiban untuk mengikuti permintaan pasar seperti perusahaan besar.
Misalkan usaha rumahan yang memproduksi satu model untuk melayani
permintaan konsumen tertentu.
3. Operasional
yang lebih fleksibel
Usaha kecil
menengah biasanya di kelola oleh sedikit orang sehingga sebuah keputasan dapat
di peroleh dengan cepat. Hal ini membuat pergerakan UKM menjadi lebih
fleksibel. Hal ini juga membuat UKM dapat lebih cepat untuk bereaksi terhadap
perubahan tren produk sehingga UKM dapat lebih kompetitif.
Perkembangan Jumlah UKM di Indonesia
Jumlah pelaku usaha industri UMKM
Indonesia termasuk paling banyak di antara negara lainnya, terutama sejak tahun
2014. Jumlah umkm di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun 2015,
2016 hingga tahun 2017 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus mengalami
pertumbuhan. (data UMKM 2015, 2016, 2017)
Beberapa tahun belakangan, populasi
penduduk dengan usia produktif lebih banyak daripada jumlah lapangan kerja yang
tersedia. Hal ini memicu khususnya para pemuda untuk menciptakan peluangnya
sendiri dengan membuka bisnis. Sebagian besar tergolong sebagai pelaku usaha
sektor industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Data dari Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah pada tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di
Indonesia. Di 2017 serta beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah pelaku
UMKM akan terus bertambah.
UMKM mempunyai peran penting dan
strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan
hasil-hasil pembangunan.
Selama ini UMKM telah memberikan
kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat
penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil
Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015).
MEA (Masyarakat Ekonomi
ASEAN) sudah diberlakukan sejak awal tahun 2016. Hal ini menuntut para pelaku
UMKM agar bisa bersaing dengan para pengusaha dari negara ASEAN lainnya. Oleh
karena itu dukungan penuh dari pemerintah, pelaku usaha besar dan masyarakat
sangat diperlukan untuk mendongkrak pertumbuhan UMKM supaya tidak sampai banyak
yang tumbang di 2017.
Pengaruh
UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi,
yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002
yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor
perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang
menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian
diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu
dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian
secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan,
sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi
seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam
antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap
tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor
yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan
penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud
adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto
sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar
daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM
memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga
kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih
besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005. UKM memberikan
kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap
total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan
kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UKM
dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa
UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi
sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja (pengangguran).
Peran UKM Terhadap MEA (Masyarakat
Ekonomi ASEAN)
Selain
menjadi bagian yang penting bagi roda perekonomian tanah air, UKM pun memegang
peranan penting bagi perekonomian ASEAN hingga saat ini 96 persen dari perusahaan
ASEAN merupakan UKM. Yang 50 persennya memberikan kontribusi 30 persen sampai
53 persen dari produk domestik bruto (PDB); dan berkontribusi 19 persen sampai
31 persen dari ekspor.
Meski Masyarakat Ekonomi Asean
telah dimulai di akhir tahun lalu, namun ternyata UKM di Indonesia masih belum
mampu menghadapi persaingan. Karena selama ini saja menghadapi persaingan
sesama UKM lokal dan perusahaan lokal masih kesulitan. Sehingga tak dipungkiri
jika perkembangan UKM di Indonesia memang belum stabil.
Sehingga dengan adanya
kebijakan MEA, UKM di Indonesia sepertinya belum siap. Begitu juga dengan UKM
di beberapa negara di ASEAN. sebuah survei yang dilakukan oleh Bank Pembangunan
Asia dan Institut Studi Asia Tenggara (2015) menemukan bahwa kurang dari seperlima
bisnis kawasan ASEAN yang siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar