Koperasi yang Memiliki ATM?
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya kali ini akan membahas
kembali tentang KopDit CU LT yang berbeda dari pembahasan saya tentang KopDit
CU LT pada tulisan sebelumnya. Karena kali ini saya akan menganalisis KopDit CU
LT terhadap mengenai pengertian koperasi, prinsip koperasi, bentuk organisasi,
manajemen koperasi, tujuan koperasi, dan fungsi koperasi.
KopDit CU LT merupakan koperasi
yang memiliki layanan berupa simpan, pinjam, dan transfer online. Mungkin untuk
layanan simpan pinjam sudah biasa untuk koperasi, maka itu KopDit CU LT
menambahkan layanan nya yaitu transfer online. Tidak ingin tertinggal dari
pelayanan-pelayanan saat ini yang sangat didukung dengan teknologi yang sangat
maju merupakan latar belakang ditambahkannya layanan transfer online ini. Karena
layanan transfer online pada KopDit CU LT ini, fungsi koperasi ini menjadi
bertambah. KopDit ini pun menyediakan ATM untuk mendukung layanan transfer
online mereka. Tidak hanya untuk transfer antar rekening sesama Tabing
(simpanan harian pada KopDit CU LT) tetapi transfer online juga bisa untuk
transfer ke rekening lain. Selain itu, pembayaran telepon dan listrik juga
dapat dilakukan di kantor KopDit CU LT atau melalui ATM CU LT.
BAB II
Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
mengandung makna ”kerja
sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques
memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1. Fungsi
Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut saya, KopDit CU LT memiliki berbagai pinjaman
untuk anggota maupun bukan anggotanya, diantaranya Kredit Usaha dagang, Kredit
Barang Elektronik, Kredit Kelompok Anggota (KAA), dll.
2. Fungsi
Ekonomi
Misalnya
: SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu
didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
SHU KopDit CU LT diperoleh dari berbagai kegiatan
koperasi. Semakin besar keuntungan yang diperoleh koperasi maka semakin besar
juga bagi hasil yang dibagikan sebagai SHU.
3. Fungsi
Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
KopDit CU LT memiliki struktur organisasi yang jelas
mulai dari penasehat, dewan etik, pengurus, pengawas, komite kredit, dll.
Sehingga fungsi dari masing-masing anggota sudah sangat jelas.
4. Fungsi
Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
KopDit CU Lantang Tipo memiliki budaya kerja yang
diterapkan pada koperasinya. Budaya kerja yang diterapkan yaitu :
a. Disiplin, dengan masuk kerja tepat waktu, bertindak sesuai peraturan dan
prosedur dengan penuh tanggung jawab.
b. Jujur, bekerja dengan jujur, tulus, ikhlas, dan bertindak benar.
c. Ramah, melayani dengan sepenuh hati, bertutur kata yang baik bersikap ramah
dan sopan.
d. Cepat, bekerja cepat sesuai standar, berkualitas dan tanggap terhadap
situasi.
e. Teliti, bekerja dengan teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
f. Tegas, berani bersikap tegas mengambil keputusan dan tindakan.
Dengan budaya kerja yang diterapkan di KopDit CU LT tersebut,
maka baik anggota maupun bukan anggota dapat dilayani dengan baik.
Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”.
Menurut Notoatmojo, gotong
royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis
yang ada di Indonesia.
Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut
Mubyarto,definisi dari Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang.
KopDit CU LT terdiri dari orang-orang yang memiliki
keinginan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang lebih luas.
2. Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
Untuk menjadi anggota KopDit CU LT tidak ada paksaan dan
bersifat sukarela dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan untuk
menjadi anggota.
3. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
KopDit CU LT memiliki tujuan ekonomi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggota dengan menyediakan produk dan layanan simpan pinjam,
pendidikan dan pelatihan, serta layanan solidaritas berdasarkan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip Credit Union.
4. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
KopDit CU LT adalah koperasi berbentuk bisnis karena
memiliki berbagai produk simpanan dan kredit untuk anggotanya, juga diawasi dan
dikendalikan secara demokratis. Terlihat dengan adanya pengawas yang sudah
dipilih dalam struktur organisasi KopDit CU LT.
5. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Sejak awal terdaftar menjadi anggota KopDit CU LT,
anggota menyetorkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai modal tetapi dari
kewajiban yang harus dipenuhi tersebut anggota akan mendapatkan timbal baliknya
berupa jasa.
6. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Jika sudah
menjadi anggota KopDit CU LT, maka sudah menjadi kewajiban untuk menerima
resiko dan manfaat secara seimbang karena saat sudah menjadi anggota KopDit CU
LT, anggota juga harus menjunjung Management Commitment KopDit CU LT yaitu :
a.
Positive Attitude :
berkomitmen untuk selalu bersikap positif dalam setiap situasi, untuk
menciptakan suasana kerja yang penuh suka cita dalam melayani anggota.
b.
Service Mind :
berkomitmen untuk selalu melayani, bukan dilayani.
c.
Team Work :
berkomitmen untuk saling percaya, saling mendukung, saling menghargai dan
berpartisipasi aktif dalam pekerjaan.
d.
Effective and Efficient
: berkomitmen untuk selalu melaksanakan pekerjaan secara efektif dan efisien.
e.
Self Development :
berkomitmen untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan perubahan dan
perkembangan zaman.
f.
Self Esteem :
berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi harga diri sehingga terbentuk citra
diri yang positif.
g.
Innovative :
berkomitmen untuk selalu mengembangkan kreativitas yang positif untuk
menciptakan pembaharuan secara terus-menerus.
h.
Responsible
and Accountable : berkomitmen untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab
dan mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Definisi
menurut Chaniago sesuai dengan KopDit CU LT karena koperasi ini beranggotakan
orang-orang yang bersama-sama memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya
melalui produk-produknya.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut
saya, KopDit CU LT ini tidak sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren.
Karena KopDit CU LT ini awalnya toko bersama yang dibentuk oleh guru-guru yang
mengabdi pada persekolahan KPPD (saat ini BK) dan hanya memiliki satu badan
hukum yang sudah mengalami perubahan beberapa kali, bukan kumpulan badan hukum.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
KopDit
CU LT menurut saya cocok dengan definisi koperasi menurut Hatta karena visi
KopDit CU LT yang fokus kepada mensejahterakan anggotanya, dengan itu otomatis
nasib penghidupan ekonomi anggotanya pun akan membaik berkat bantuan simpanan
dan kredit dari KopDit CU LT ini.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
Definisi
ini sesuai dengan KopDit CU LT karena konsep tolong-menolong dalam koperasi
ini, salah satunya terlihat dari layanan solidaritasnya yaitu Sloduka yaitu
program solidaritas duka anggota yang dimana bila salah satu anggotanya berduka
anggota yang lain akan membantu menolongnya.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut
saya, KopDit CU LT sesuai dengan definisi ini, sebab koperasi ini beranggotakan
orang-orang yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga menggerakan
ekonomi rakyat melalui berbagai peoduk dan layanan jasanya.
5
unsur koperasi
Indonesia :
1. Koperasi
adalah badan usaha.
KopDit CU LT juga sebagai badan usaha karena mengeluarkan
berbagai produk simpan pinjam dan layanan jasa.
2. Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi.
KopDit CU LT benar terdiri dari kumpulan orang-orang,
tetapi bukan kumpulan badan hukum.
3. Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi.
KopDit CU LT adalah koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip koperasi mulai dari sifat keanggotaan hingga pembagian SHU.
4. Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
Karena KopDit CU LT memiliki produk simpan pinjam, maka
hal itu bisa menggerakan ekonomi rakyat. Mengapa bisa begitu? Salah satu jenis
simpanan yang ditawarkan KopDit CU LT yaitu Simpanan Taplas misalnya, simpanan
ini adalah simpanan persiapan pembiayaan usaha pertanian, peternakan,
perikanan, dan perkebunan, tentu ini akan menggerakkan ekonomi rakyat.
5. Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan.
KopDit CU LT menurut saya berazaskan kekeluargaan, karena
layanan solidaritasnya yang sangat mengaggap anggota sebagai keluarga.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
saya, KopDit CU LT dilihat dari misinya sudah sesuai dengan tujuan koperasi
berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 ini karena visinya adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya melalui produk dan layanan nya serta kegiatan nya juga
berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Juga kembali lagi pada tujuan awalnya
KopDit CU LT ini terbentuk, awalnya koperasi ini hanya toko bersama yang terdiri
para guru yang mengabdi pada suatu persekolahan karena toko tersebut dirasa
kurang mampu memenuhi kebutuhan keluarga secara luas maka terbentuklah KopDit
CU LT ini, maka koperasi ini jelas tujuan nya ingin membangun perekonomian
keluarga-keluarga yang berada di sekitar koperasi ini dulunya.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Dilihat dari berbagai jenis produk simpan dan pinjam,
KopDit CU LT menurut saya ikut serta membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya karena melalui jenis-jenis produk simpan dan
pinjam yang tersedia anggota bisa mengembangkan potensi nya yang akan
mensejahterakan perekonomian dan sosial anggotanya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Menurut saya, KopDit CU LT memiliki peran dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarat dari produk dan layanan
jasa yang disediakan koperasi ini karena produknya tidak hanya diperuntukkan
untuk orang dewasa tetapi juga untuk bayi yang baru lahir.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
KopDit CU LT memberikan kekuatan untuk usaha-usaha besar
maupun kecil dengan produk simpanannya contohnya Simpanan Cumi yaitu simpanan
investasi usaha mikro.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berdasarkan misinya, KopDit CU LT turut serta berusaha
mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan azas kekeluargaan dilihat
dari produknya yang sangat membantu anggota-anggotanya dalam memajukan
perekonomian mereka.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela.
Untuk menjadi anggota di KopDit CU LT ini tidak ada
paksaan dari sudut manapun sehingga keanggotaannya benar bersifat sukarela.
2. Keanggotaan
terbuka.
Keanggotaan KopDit CU LT terbuka bagi siapa saja yang
memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan KopDit CU LT sendiri.
3. Pengembangan
anggota.
Saat sudah menjadi anggota dalam KopDit CU LT, anggota
dapat mengembangkan perekonomian nya terutama karena tujuan utama koperasi ini
adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
Jika sudah terdaftar menjadi anggota KopDit CU LT, maka akan
memiliki satu nomor anggota dan memiliki satu nomor CIF (Customer Information
File).
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
Dalam struktur
organisasinya, KopDit CU LT memiliki pengawas yang pengawasan nya dilakukan
secara demokratis.
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang.
KopDit CU LT awalnya perkumpulan orang yang memiliki toko
bersama yang sekarang sudah menjadi koperasi dengan anggota sebanyak 192 ribu
orang.
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
Modal di KopDit CU LT jika berkaitan dengan aspek sosial
maka modal tersebut tidak akan dibagikan.
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
9. Perkumpulan
dengan sukarela.
KopDit CU LT
terbentuk dari perkumpulan orang-orang secara sukarela, karena terbentuk dari
toko bersama milik para guru yang mengabdi pada persekolahan KPPD (yang saat
ini menjadi BK) dimana toko bersama tersebut dirasa kurang mampu untuk memenuhi
kebutuhan keluarga yang lebih luas, maka itu terbentuklah KopDit CU LT ini.
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
Dalam rapat yang diadakan, anggota bebas untuk memberikan
pendapat karena tujuan nya juga untuk menghasilkan keputusan.
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
SHU nantinya akan dibagikan untuk para anggota setelah
Rapat Anggota Tahunan.
12. Pendidikan
anggota.
KopDit CU LT memiliki layanan pendidikan dan pelatihan
untuk anggotanya.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis.
Menurut saya, KopDit CU LT sesuai dengan prinsip ini
karena koperasi ini memiliki pengawas dalam struktur organisasinya dan memiliki
badan hukum yang sudah beberapa kali mengalami perubahan dilihat dari
sejarahnya.
2. Keanggotaan
yang terbuka.
Untuk mendaftar menjadi anggota KopDit CU LT dilakukan
secara terbuka, dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan oleh koperasi
ini.
3. Bunga
atas modal dibatasi.
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota.
Menurut saya, pembagian hasil SHU pada KopDit CU LT
kepada anggota sebanding dengan jasa yang sudah dikerjakan.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
Dari analisa saya, KopDit CU LT tidak menjual barang
tetapi melayani jasa simpan, pinjam, dan transfer online.
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
KopDit CU LT tidak menjual barang, melainkan menyediakan
jasa simpan, pinjam, dan transfer online.
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
Dilihat dari misinya, KopDit CU LT akan mensejahterakan
anggotanya dengan salah satunya pendidikan dan pelatihan.
8. Netral
terhadap politik dan agama.
Menurut saya, KopDit CU LT netrall terhadap politik dan
agama.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1. Swadaya.
KopDit CU LT menjelaskan komitmennya yaitu memajukan
masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dengan segala
upaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan 4 pilar utama CU yaitu
pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi. Sehingga prinsip ini sesuai
dengan KopDit CU LT.
2. Daerah
kerja terbatas.
Letak koperasi ini berada di provinsi Kalimantan Barat,
sehingga KopDit CU LT hanya beroperasi di Kalimantan Barat dengan 51 kantor
cabang yang tersebar di provinsi ini.
3. SHU
untuk cadangan.
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
Di KopDit CU LT ini, tanggung jawab anggota tidak terbatas
jika sesama anggota dengan catatan mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang
telah dilakukan.
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
Pengurus dlam KopDit CU LT benar bekerja atas dasar
kesukarelaan, dibuktikan dengan budaya kerja yang mereka terapkan.
6. Usaha
hanya kepada anggota.
KopDit CU LT tidak hanya usaha kepada anggota, tetapi
pada masyarakat sekitar.
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
Keanggotaan dalam KopDit CU LT bersifat sukarela dengan
syarat yang sudah ditentukan.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya.
KopDit CU LT menjelaskan komitmennya yaitu memajukan
masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dengan segala
upaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan 4 pilar utama CU yaitu
pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi. Sehingga prinsip ini sesuai
dengan KopDit CU LT.
2. Daerah
kerja tak terbatas.
Letak koperasi ini berada di provinsi Kalimantan Barat,
sehingga KopDit CU LT hanya beroperasi di Kalimantan Barat dengan 51 kantor
cabang yang tersebar di provinsi ini.
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4. Tanggung
jawab anggota terbatas.
Di KopDit CU LT ini, tanggung jawab anggota tidak terbatas
jika sesama anggota dengan catatan mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang
telah dilakukan.
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
Menurut saya, pengurus mendapatkan imbalan atas apa yang
sudah dikerjakannya.
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
KopDit CU LT tidak hanya usaha kepada anggota, tetapi
pada masyarakat sekitar.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative
Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
Keanggotaan dalam KopDit CU LT bersifat sukarela dengan
syarat yang sudah ditentukan.
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Menurut saya, kepemimpinan dalam KopDit CU LT demokrasi
atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
Bunga yang diterima dalam KopDit CU LT tergantung pada
simpanannya.
4. SHU
di bagi 3 :
a. Sebagian untuk cadangan.
b. Sebagian untuk
masyarakat.
c. Sebagian untuk di
bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
SHU dibagikan
secara merata kepada anggota.
5. Semua
koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus.
Dari misinya saja sudah tertulis bahwa KopDit CU LT akan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan menyediakan pendidikan dan
pelatihan.
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional dan Internasional.
Menurut saya, KopDit CU LT mampu ikut melaksanakan kerja
sama yang erat baik di tingkat regional maupun nasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
Prinsip ini sesuai dengan KopDit CU LT, karena prinsip
ini tercantum dalam syarat yang sudah ditetapkan KopDit CU LT untuk menjadi
anggotanya.
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
Jika dilihat dari struktur organisasi KopDit CU LT, rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi pada koperasi ini.
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
Menurut saya, SHU dalam KopDit CU LT dibagikan merata
kepada anggota-anggotanya sesuai dengan jasa yang sudah dikerjakannya.
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Prinsip ini menurut saya sesuai dengan KopDit CU LT,
karena prinsip ini merupakan komitmen dari KopDit CU LT.
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Usaha dalam KopDit CU LT bersifat terbuka.
7. Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan dalam KopDit CU LT bersifat sukarela dengan
syarat yang sudah ditentukan.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
Menurut saya, SHU dalam KopdDit CU LT dibagikan merata
kepada anggota-anggotanya sesuai dengan jasa yang sudah dikerjakannya.
4. Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
KopDit CU LT juga menyediakan pendidikan dan pelatihan
bagi anggota-anggotanya.
7. Kerja
sama antar koperasi.
BAB III
ORGANISASI
dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
1. Individu (pemilik dan
konsumen akhir).
Anggota KopDit CU
LT berperan sebagai pemilik karena melakukan simpanan dan berperan sebagai
konsumen akhir karena melakukan pinjaman.
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier).
Para pengurus
KopDit CU LT berperan sebagai pemasok/supplier karena pengurus adalah yang
menyediakan jasa kepada konsumen baik konsumen yang merupakan anggota KopDit CU
LT maupun masyarakat umum.
3. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
KopDit CU LT merupakan koperasi
yang melayani tidak hanya anggotaa, melainkan masyarakat umum juga terlihat
dari komitmen nya.
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
KopDit CU LT terbentuk dari perkumpulan orang-orang
secara sukarela, karena terbentuk dari toko bersama milik para guru yang
mengabdi pada persekolahan KPPD (yang saat ini menjadi BK) dimana toko bersama
tersebut dirasa kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang lebih luas,
maka itu terbentuklah KopDit CU LT ini.
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3. KopDit CU LT menjelaskan komitmennya yaitu memajukan
masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dengan segala
upaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan 4 pilar utama CU yaitu
pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi. Sehingga prinsip ini sesuai
dengan KopDit CU LT.
4. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
KopDit CU LT
merupakan koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam. Pelayanan tersebut
dapat dimanfaatkan oleh anggota-anggotanya.
5. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
KopDit CU LT hanya menyediakan
layanan jasa untuk para anggotanya.
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota
Koperasi.
KopDit CU LT memiliki
anggota sebanyak kurang lebih 192 ribu orang.
2. Badan
Usaha Koperasi.
KopDit CU LT
merupakan badan usaha koperasi yang melayani jasa berupa simpan, pinjam, dan
transfer online.
3. Organisasi
Koperasi.
KopDit CU LT merupakan
organisasi koperasi yang berstruktur.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
1.
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan.
Dalam rapat
anggota, para anggota dapat menyampaikan berbagai pendapatnya karena prinsip
koperasi yang kekeluargaan.
2.
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
3.
Penetapan Anggaran
Dasar.
Jika sudah menjadi
anggota KopDit CU LT wajib menerima dan mematuhi anggaran dasar yang sudah
ditetapkan dalam rapat anggota tahunan.
4.
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus.
6.
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan.
7.
Pengesahan pertanggung
jawaban.
KopDit CU LT
berkomitmen selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mampu
mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan.
8.
Pembagian SHU.
Menurut saya, SHU
dalam KopDit CU LT dibagikan merata kepada anggota-anggotanya sesuai dengan
jasa yang sudah dikerjakannya.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota.
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban.
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus.
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran
koperasi
3.
Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU
25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
c) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut
saya, KopDit CU LT sudah bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi yang
berlandaskan pada azas-azas koperasi karena koperasi ini memiliki tujuan untuk
mensejahterakan anggota melalui layanan-layanan yang disediakan serta untuk
masyarakat umum.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Karena
KopDit CU LT sudah memiliki struktur organisasi yang jelas maka proses
perencanaan, perorganisasian, pengarahan, dan pengawasan bisa dijalankan dengan
baik karena masing-masing sudah memiliki pekerjaan nya masing- masing.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
1. Anggota.
KopDit CU LT sampai sekarang ini sudah memiliki kurang
lebih 192 ribu anggota.
2. Pengurus.
KopDit CU LT memiliki pengurus yang terdiri dari ketua,
wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
3. Manajer.
4. Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat
anggota.
Rapat anggota diikuti oleh semua anggota dengan hasil
yang harus diterima dan dipatuhi oleh seluruh anggota.
2. Pengurus.
KopDit CU LT memiliki pengurus yang terdiri dari ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
3. Pengawas.
KopDit CU LT memiliki pengawas yang terdiri dari ketua,
sekretaris, dan anggota.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut saya, hal ini
dijalankan dalam kegiatan KopDit CU LT karena hasil yang didapat dari rapat
anggota harus diterima dan dipatuhi oleh semua anggota, maka dalam rapat
anggota semua anggota berhak untuk menghadiri dan memberikan suara/mengemukakan
pendapatnya dalam rapat anggota.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil
keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif
dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
·
Organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
·
Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
BAB IV
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
1. Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2. Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
3. Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan.
2. Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
a. Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
b. Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
5. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi sebagai Badan Usaha
•
Koperasi adalah badan
usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
Menurut saya, KopDit CU LT tunduk pada kaidah &
aturan prinsip ekonomi yang berlaku sesuai UU No.25 Tahun 1992. Karena pengertian
koperasi menurut UU No.92 tahun 1992 sesuai dengan KopDit CU LT.
•
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
KopDit CU LT menurut saya mampu menghasilkan keuntungan
dari layanan-layanan yang mereka sediakan salah satunya jasa pinjaman, saat
konsumen membayar pinjaman terdapat bunga yang sudah ditetapkan, dari hal itu
maka koperasi mendapatkan keuntungan. Karena layanan nya yang bagus dan mudah,
maka koperasi ini dapat berkembang organisasi & usahanya.
•
Ciri utama koperasi
adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Menurut saya, anggota sebagai pemilik saat mereka
melakukan simpanan dan menjadi pengguna jasa ketika mereka menjadi konsumen
pengguna jasa yang sudah disediakan koperasi.
•
Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership
system).
Menurut saya, KopDit CU LT memiliki pengurus yang baik sehingga
dapat berkembang seperti sekarang dengan banyak kantor cabang dan banyak
menerima penghargaan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan
organisasi.
2. Mengkoordinasikan
keputusan.
3. Menyediakan
norma.
4. Sasaran
yang lebih nyata.
Karena tujuan utama
didirikannya perusahaan adalah untuk mencari profit/keuntungan.
Tujuan perusahaan :
Maxmize
profit maximize he value of the firm, minimize cost.
Tujuan dari perusahaan ialah memaksimalkan keuntungan
dengan biaya seminim mungkin.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented.
KopDit CU LT
mendapatkan keuntungan dari anggota atau masyarakat yang menggunakan jasa
pinjaman yaitu memperoleh bunga dari pembayaran pinjaman tersebut.
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
Menurut saya,
tujuan dan nilai koperasi point ini sesuai dengan KopDit CU LT karena misi nya
yang ingin mensejahterakan anggotanya dengan berbagai layanan yang
disediakannya.
4. Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Menurut saya, setiap koperasi
memiliki kesulitan masing-masing yang tidak mereka perlihatkan/cantumkan dalam
media informasi resmi milik koperasi tersebut.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners : menanamkan
modal investasi
•
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal
anggota koperasi
•
Tidak berada di bawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola income
reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
•
Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•
Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
•
Usaha dan peran utama
dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
•
UU 25/992 pasal. 41;
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•
Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•
Modal Pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut saya, SHU dalam KopDit
CU LT setelah dikurangi dana cadangan, akan dibagikan secara merata kepada
anggota-anggotanya sesuai dengan jasa yang sudah dikerjakannya untuk KopDit CU
LT sendiri.
Sekian analisis saya mengenai
pengertian koperasi, prinsip koperasi, bentuk organisasi, manajemen koperasi, tujuan
koperasi, dan fungsi koperasi terhadap KopDit CU LT.
Sumber
Firdaus, Muhammad. Materi Bahan
Ekonomi Koperasi (docx)

Komentar
Posting Komentar