Koperasi yang Memiliki ATM?


Assalamualaikum Wr.Wb.

Saya kali ini akan membahas kembali tentang KopDit CU LT yang berbeda dari pembahasan saya tentang KopDit CU LT pada tulisan sebelumnya. Karena kali ini saya akan menganalisis KopDit CU LT terhadap mengenai pengertian koperasi, prinsip koperasi, bentuk organisasi, manajemen koperasi, tujuan koperasi, dan fungsi koperasi.
KopDit CU LT merupakan koperasi yang memiliki layanan berupa simpan, pinjam, dan transfer online. Mungkin untuk layanan simpan pinjam sudah biasa untuk koperasi, maka itu KopDit CU LT menambahkan layanan nya yaitu transfer online. Tidak ingin tertinggal dari pelayanan-pelayanan saat ini yang sangat didukung dengan teknologi yang sangat maju merupakan latar belakang ditambahkannya layanan transfer online ini. Karena layanan transfer online pada KopDit CU LT ini, fungsi koperasi ini menjadi bertambah. KopDit ini pun menyediakan ATM untuk mendukung layanan transfer online mereka. Tidak hanya untuk transfer antar rekening sesama Tabing (simpanan harian pada KopDit CU LT) tetapi transfer online juga bisa untuk transfer ke rekening lain. Selain itu, pembayaran telepon dan listrik juga dapat dilakukan di kantor KopDit CU LT atau melalui ATM CU LT.

 

BAB II

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1.      Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut saya, KopDit CU LT memiliki berbagai pinjaman untuk anggota maupun bukan anggotanya, diantaranya Kredit Usaha dagang, Kredit Barang Elektronik, Kredit Kelompok Anggota (KAA), dll.
2.      Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
SHU KopDit CU LT diperoleh dari berbagai kegiatan koperasi. Semakin besar keuntungan yang diperoleh koperasi maka semakin besar juga bagi hasil yang dibagikan sebagai SHU.
3.      Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
KopDit CU LT memiliki struktur organisasi yang jelas mulai dari penasehat, dewan etik, pengurus, pengawas, komite kredit, dll. Sehingga fungsi dari masing-masing anggota sudah sangat jelas.
4.      Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
KopDit CU Lantang Tipo memiliki budaya kerja yang diterapkan pada koperasinya. Budaya kerja yang diterapkan yaitu :
a. Disiplin, dengan masuk kerja tepat waktu, bertindak sesuai peraturan dan prosedur dengan penuh tanggung jawab.
b. Jujur, bekerja dengan jujur, tulus, ikhlas, dan bertindak benar.
c. Ramah, melayani dengan sepenuh hati, bertutur kata yang baik bersikap ramah dan sopan.
d. Cepat, bekerja cepat sesuai standar, berkualitas dan tanggap terhadap situasi.
e. Teliti, bekerja dengan teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
f. Tegas, berani bersikap tegas mengambil keputusan dan tindakan.
Dengan budaya kerja yang diterapkan di KopDit CU LT tersebut, maka baik anggota maupun bukan anggota dapat dilayani dengan baik.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
KopDit CU LT terdiri dari orang-orang yang memiliki keinginan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang lebih luas.
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
Untuk menjadi anggota KopDit CU LT tidak ada paksaan dan bersifat sukarela dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan untuk menjadi anggota.
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
KopDit CU LT memiliki tujuan ekonomi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dengan menyediakan produk dan layanan simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, serta layanan solidaritas berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Credit Union.
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
KopDit CU LT adalah koperasi berbentuk bisnis karena memiliki berbagai produk simpanan dan kredit untuk anggotanya, juga diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terlihat dengan adanya pengawas yang sudah dipilih dalam struktur organisasi KopDit CU LT.
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Sejak awal terdaftar menjadi anggota KopDit CU LT, anggota menyetorkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai modal tetapi dari kewajiban yang harus dipenuhi tersebut anggota akan mendapatkan timbal baliknya berupa jasa.
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Jika sudah menjadi anggota KopDit CU LT, maka sudah menjadi kewajiban untuk menerima resiko dan manfaat secara seimbang karena saat sudah menjadi anggota KopDit CU LT, anggota juga harus menjunjung Management Commitment KopDit CU LT yaitu :
a.       Positive Attitude : berkomitmen untuk selalu bersikap positif dalam setiap situasi, untuk menciptakan suasana kerja yang penuh suka cita dalam melayani anggota.
b.      Service Mind : berkomitmen untuk selalu melayani, bukan dilayani.
c.       Team Work : berkomitmen untuk saling percaya, saling mendukung, saling menghargai dan berpartisipasi aktif dalam pekerjaan.
d.      Effective and Efficient : berkomitmen untuk selalu melaksanakan pekerjaan secara efektif dan efisien.
e.       Self Development : berkomitmen untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman.
f.       Self Esteem : berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi harga diri sehingga terbentuk citra diri yang positif.
g.      Innovative : berkomitmen untuk selalu mengembangkan kreativitas yang positif untuk menciptakan pembaharuan secara terus-menerus.
h.      Responsible and Accountable : berkomitmen untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi menurut Chaniago sesuai dengan KopDit CU LT karena koperasi ini beranggotakan orang-orang yang bersama-sama memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya melalui produk-produknya.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut saya, KopDit CU LT ini tidak sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren. Karena KopDit CU LT ini awalnya toko bersama yang dibentuk oleh guru-guru yang mengabdi pada persekolahan KPPD (saat ini BK) dan hanya memiliki satu badan hukum yang sudah mengalami perubahan beberapa kali, bukan kumpulan badan hukum.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
KopDit CU LT menurut saya cocok dengan definisi koperasi menurut Hatta karena visi KopDit CU LT yang fokus kepada mensejahterakan anggotanya, dengan itu otomatis nasib penghidupan ekonomi anggotanya pun akan membaik berkat bantuan simpanan dan kredit dari KopDit CU LT ini.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Definisi ini sesuai dengan KopDit CU LT karena konsep tolong-menolong dalam koperasi ini, salah satunya terlihat dari layanan solidaritasnya yaitu Sloduka yaitu program solidaritas duka anggota yang dimana bila salah satu anggotanya berduka anggota yang lain akan membantu menolongnya.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut saya, KopDit CU LT sesuai dengan definisi ini, sebab koperasi ini beranggotakan orang-orang yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan juga menggerakan ekonomi rakyat melalui berbagai peoduk dan layanan jasanya.
5        unsur koperasi Indonesia :
1.      Koperasi adalah badan usaha.
KopDit CU LT juga sebagai badan usaha karena mengeluarkan berbagai produk simpan pinjam dan layanan jasa.
2.      Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi.
KopDit CU LT benar terdiri dari kumpulan orang-orang, tetapi bukan kumpulan badan hukum.
3.      Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi.
KopDit CU LT adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi mulai dari sifat keanggotaan hingga pembagian SHU.
4.      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
Karena KopDit CU LT memiliki produk simpan pinjam, maka hal itu bisa menggerakan ekonomi rakyat. Mengapa bisa begitu? Salah satu jenis simpanan yang ditawarkan KopDit CU LT yaitu Simpanan Taplas misalnya, simpanan ini adalah simpanan persiapan pembiayaan usaha pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan, tentu ini akan menggerakkan ekonomi rakyat.
5.      Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.
KopDit CU LT menurut saya berazaskan kekeluargaan, karena layanan solidaritasnya yang sangat mengaggap anggota sebagai keluarga.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut saya, KopDit CU LT dilihat dari misinya sudah sesuai dengan tujuan koperasi berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 ini karena visinya adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui produk dan layanan nya serta kegiatan nya juga berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Juga kembali lagi pada tujuan awalnya KopDit CU LT ini terbentuk, awalnya koperasi ini hanya toko bersama yang terdiri para guru yang mengabdi pada suatu persekolahan karena toko tersebut dirasa kurang mampu memenuhi kebutuhan keluarga secara luas maka terbentuklah KopDit CU LT ini, maka koperasi ini jelas tujuan nya ingin membangun perekonomian keluarga-keluarga yang berada di sekitar koperasi ini dulunya.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Dilihat dari berbagai jenis produk simpan dan pinjam, KopDit CU LT menurut saya ikut serta membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya karena melalui jenis-jenis produk simpan dan pinjam yang tersedia anggota bisa mengembangkan potensi nya yang akan mensejahterakan perekonomian dan sosial anggotanya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Menurut saya, KopDit CU LT memiliki peran dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarat dari produk dan layanan jasa yang disediakan koperasi ini karena produknya tidak hanya diperuntukkan untuk orang dewasa tetapi juga untuk bayi yang baru lahir.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
KopDit CU LT memberikan kekuatan untuk usaha-usaha besar maupun kecil dengan produk simpanannya contohnya Simpanan Cumi yaitu simpanan investasi usaha mikro.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berdasarkan misinya, KopDit CU LT turut serta berusaha mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan azas kekeluargaan dilihat dari produknya yang sangat membantu anggota-anggotanya dalam memajukan perekonomian mereka.

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela.
Untuk menjadi anggota di KopDit CU LT ini tidak ada paksaan dari sudut manapun sehingga keanggotaannya benar bersifat sukarela.
2.      Keanggotaan terbuka.
Keanggotaan KopDit CU LT terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan KopDit CU LT sendiri.
3.      Pengembangan anggota.
Saat sudah menjadi anggota dalam KopDit CU LT, anggota dapat mengembangkan perekonomian nya terutama karena tujuan utama koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
Jika sudah terdaftar menjadi anggota KopDit CU LT, maka akan memiliki satu nomor anggota dan memiliki satu nomor CIF (Customer Information File).
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
Dalam struktur organisasinya, KopDit CU LT memiliki pengawas yang pengawasan nya dilakukan secara demokratis.
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
KopDit CU LT awalnya perkumpulan orang yang memiliki toko bersama yang sekarang sudah menjadi koperasi dengan anggota sebanyak 192 ribu orang.
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
Modal di KopDit CU LT jika berkaitan dengan aspek sosial maka modal tersebut tidak akan dibagikan.
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9.      Perkumpulan dengan sukarela.
KopDit CU LT terbentuk dari perkumpulan orang-orang secara sukarela, karena terbentuk dari toko bersama milik para guru yang mengabdi pada persekolahan KPPD (yang saat ini menjadi BK) dimana toko bersama tersebut dirasa kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang lebih luas, maka itu terbentuklah KopDit CU LT ini.
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
Dalam rapat yang diadakan, anggota bebas untuk memberikan pendapat karena tujuan nya juga untuk menghasilkan keputusan.
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
SHU nantinya akan dibagikan untuk para anggota setelah Rapat Anggota Tahunan.
12.  Pendidikan anggota.
KopDit CU LT memiliki layanan pendidikan dan pelatihan untuk anggotanya.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis.
Menurut saya, KopDit CU LT sesuai dengan prinsip ini karena koperasi ini memiliki pengawas dalam struktur organisasinya dan memiliki badan hukum yang sudah beberapa kali mengalami perubahan dilihat dari sejarahnya.
2.      Keanggotaan yang terbuka.
Untuk mendaftar menjadi anggota KopDit CU LT dilakukan secara terbuka, dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan oleh koperasi ini.
3.      Bunga atas modal dibatasi.
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
Menurut saya, pembagian hasil SHU pada KopDit CU LT kepada anggota sebanding dengan jasa yang sudah dikerjakan.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
Dari analisa saya, KopDit CU LT tidak menjual barang tetapi melayani jasa simpan, pinjam, dan transfer online.  
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
KopDit CU LT tidak menjual barang, melainkan menyediakan jasa simpan, pinjam, dan transfer online.
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.
Dilihat dari misinya, KopDit CU LT akan mensejahterakan anggotanya dengan salah satunya pendidikan dan pelatihan.
8.      Netral terhadap politik dan agama.
Menurut saya, KopDit CU LT netrall terhadap politik dan agama.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya.
KopDit CU LT menjelaskan komitmennya yaitu memajukan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dengan segala upaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan 4 pilar utama CU yaitu pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi. Sehingga prinsip ini sesuai dengan KopDit CU LT.
2.      Daerah kerja terbatas.
Letak koperasi ini berada di provinsi Kalimantan Barat, sehingga KopDit CU LT hanya beroperasi di Kalimantan Barat dengan 51 kantor cabang yang tersebar di provinsi ini.
3.      SHU untuk cadangan.
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
Di KopDit CU LT ini, tanggung jawab anggota tidak terbatas jika sesama anggota dengan catatan mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan.
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
Pengurus dlam KopDit CU LT benar bekerja atas dasar kesukarelaan, dibuktikan dengan budaya kerja yang mereka terapkan.
6.      Usaha hanya kepada anggota.
KopDit CU LT tidak hanya usaha kepada anggota, tetapi pada masyarakat sekitar.
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Keanggotaan dalam KopDit CU LT bersifat sukarela dengan syarat yang sudah ditentukan.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya.
KopDit CU LT menjelaskan komitmennya yaitu memajukan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dengan segala upaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan 4 pilar utama CU yaitu pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi. Sehingga prinsip ini sesuai dengan KopDit CU LT.
2.      Daerah kerja tak terbatas.
Letak koperasi ini berada di provinsi Kalimantan Barat, sehingga KopDit CU LT hanya beroperasi di Kalimantan Barat dengan 51 kantor cabang yang tersebar di provinsi ini.
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4.      Tanggung jawab anggota terbatas.
Di KopDit CU LT ini, tanggung jawab anggota tidak terbatas jika sesama anggota dengan catatan mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan.
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
Menurut saya, pengurus mendapatkan imbalan atas apa yang sudah dikerjakannya.
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
KopDit CU LT tidak hanya usaha kepada anggota, tetapi pada masyarakat sekitar.

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
Keanggotaan dalam KopDit CU LT bersifat sukarela dengan syarat yang sudah ditentukan.
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Menurut saya, kepemimpinan dalam KopDit CU LT demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
Bunga yang diterima dalam KopDit CU LT tergantung pada simpanannya.
4.      SHU di bagi 3 :  
a.       Sebagian untuk cadangan.
b.      Sebagian untuk masyarakat.
c.       Sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
SHU dibagikan secara merata kepada anggota.
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
Dari misinya saja sudah tertulis bahwa KopDit CU LT akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan menyediakan pendidikan dan pelatihan.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Menurut saya, KopDit CU LT mampu ikut melaksanakan kerja sama yang erat baik di tingkat regional maupun nasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
Prinsip ini sesuai dengan KopDit CU LT, karena prinsip ini tercantum dalam syarat yang sudah ditetapkan KopDit CU LT untuk menjadi anggotanya.
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Jika dilihat dari struktur organisasi KopDit CU LT, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi pada koperasi ini.
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
Menurut saya, SHU dalam KopDit CU LT dibagikan merata kepada anggota-anggotanya sesuai dengan jasa yang sudah dikerjakannya.
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Prinsip ini menurut saya sesuai dengan KopDit CU LT, karena prinsip ini merupakan komitmen dari KopDit CU LT.
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
Usaha dalam KopDit CU LT bersifat terbuka.
7.      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan dalam KopDit CU LT bersifat sukarela dengan syarat yang sudah ditentukan.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
Menurut saya, SHU dalam KopdDit CU LT dibagikan merata kepada anggota-anggotanya sesuai dengan jasa yang sudah dikerjakannya.
4.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
KopDit CU LT juga menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya.
7.      Kerja sama antar koperasi.



BAB III

ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir).
Anggota KopDit CU LT berperan sebagai pemilik karena melakukan simpanan dan berperan sebagai konsumen akhir karena melakukan pinjaman.
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier).
Para pengurus KopDit CU LT berperan sebagai pemasok/supplier karena pengurus adalah yang menyediakan jasa kepada konsumen baik konsumen yang merupakan anggota KopDit CU LT maupun masyarakat umum.
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
KopDit CU LT merupakan koperasi yang melayani tidak hanya anggotaa, melainkan masyarakat umum juga terlihat dari komitmen nya.
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
KopDit CU LT terbentuk dari perkumpulan orang-orang secara sukarela, karena terbentuk dari toko bersama milik para guru yang mengabdi pada persekolahan KPPD (yang saat ini menjadi BK) dimana toko bersama tersebut dirasa kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang lebih luas, maka itu terbentuklah KopDit CU LT ini.
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3.      KopDit CU LT menjelaskan komitmennya yaitu memajukan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dengan segala upaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan 4 pilar utama CU yaitu pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi. Sehingga prinsip ini sesuai dengan KopDit CU LT.
4.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
KopDit CU LT merupakan koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam. Pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh anggota-anggotanya.
5.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
KopDit CU LT hanya menyediakan layanan jasa untuk para anggotanya.
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.      Anggota Koperasi.
KopDit CU LT memiliki anggota sebanyak kurang lebih 192 ribu orang.
2.      Badan Usaha Koperasi.
KopDit CU LT merupakan badan usaha koperasi yang melayani jasa berupa simpan, pinjam, dan transfer online.
3.      Organisasi Koperasi.
KopDit CU LT merupakan organisasi koperasi yang berstruktur.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Dalam rapat anggota, para anggota dapat menyampaikan berbagai pendapatnya karena prinsip koperasi yang kekeluargaan.
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar.
Jika sudah menjadi anggota KopDit CU LT wajib menerima dan mematuhi anggaran dasar yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota tahunan.
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan.
7.      Pengesahan pertanggung jawaban.
KopDit CU LT berkomitmen selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan.
8.      Pembagian SHU.
Menurut saya, SHU dalam KopDit CU LT dibagikan merata kepada anggota-anggotanya sesuai dengan jasa yang sudah dikerjakannya.
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan.


Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota.
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus.
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas
a)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut saya, KopDit CU LT sudah bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi yang berlandaskan pada azas-azas koperasi karena koperasi ini memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota melalui layanan-layanan yang disediakan serta untuk masyarakat umum.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber
daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Karena KopDit CU LT sudah memiliki struktur organisasi yang jelas maka proses perencanaan, perorganisasian, pengarahan, dan pengawasan bisa dijalankan dengan baik karena masing-masing sudah memiliki pekerjaan nya masing- masing.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.      Anggota.
KopDit CU LT sampai sekarang ini sudah memiliki kurang lebih 192 ribu anggota.
2.      Pengurus.
KopDit CU LT memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
3.      Manajer.
4.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.      Rapat anggota.
Rapat anggota diikuti oleh semua anggota dengan hasil yang harus diterima dan dipatuhi oleh seluruh anggota.
2.      Pengurus.
KopDit CU LT memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
3.      Pengawas.
KopDit CU LT memiliki pengawas yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut saya, hal ini dijalankan dalam kegiatan KopDit CU LT karena hasil yang didapat dari rapat anggota harus diterima dan dipatuhi oleh semua anggota, maka dalam rapat anggota semua anggota berhak untuk menghadiri dan memberikan suara/mengemukakan pendapatnya dalam rapat anggota.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         PembagianSHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.      Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.      Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.      Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).



BAB IV

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

1. Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

2. Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

3. Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

1. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.

2. Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

3. Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
a.       Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
b.      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

4. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

5. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha

         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
Menurut saya, KopDit CU LT tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku sesuai UU No.25 Tahun 1992. Karena pengertian koperasi menurut UU No.92 tahun 1992 sesuai dengan KopDit CU LT.
         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
KopDit CU LT menurut saya mampu menghasilkan keuntungan dari layanan-layanan yang mereka sediakan salah satunya jasa pinjaman, saat konsumen membayar pinjaman terdapat bunga yang sudah ditetapkan, dari hal itu maka koperasi mendapatkan keuntungan. Karena layanan nya yang bagus dan mudah, maka koperasi ini dapat berkembang organisasi & usahanya.
         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Menurut saya, anggota sebagai pemilik saat mereka melakukan simpanan dan menjadi pengguna jasa ketika mereka menjadi konsumen pengguna jasa yang sudah disediakan koperasi.
         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Menurut saya, KopDit CU LT memiliki pengurus yang baik sehingga dapat berkembang seperti sekarang dengan banyak kantor cabang dan banyak menerima penghargaan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.      Mendefinisikan organisasi.
2.      Mengkoordinasikan keputusan.
3.      Menyediakan norma.
4.      Sasaran yang lebih nyata.
Karena tujuan utama didirikannya perusahaan adalah untuk mencari profit/keuntungan.
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost.
Tujuan dari perusahaan ialah memaksimalkan keuntungan dengan biaya seminim mungkin.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented.
KopDit CU LT mendapatkan keuntungan dari anggota atau masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman yaitu memperoleh bunga dari pembayaran pinjaman tersebut.
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
Menurut saya, tujuan dan nilai koperasi point ini sesuai dengan KopDit CU LT karena misi nya yang ingin mensejahterakan anggotanya dengan berbagai layanan yang disediakannya.
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Menurut saya, setiap koperasi memiliki kesulitan masing-masing yang tidak mereka perlihatkan/cantumkan dalam media informasi resmi milik koperasi tersebut.

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
         Owners : menanamkan modal investasi
         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
         Kriteria minimal anggota koperasi
         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
         Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha

         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut saya, SHU dalam KopDit CU LT setelah dikurangi dana cadangan, akan dibagikan secara merata kepada anggota-anggotanya sesuai dengan jasa yang sudah dikerjakannya untuk KopDit CU LT sendiri.

Sekian analisis saya mengenai pengertian koperasi, prinsip koperasi, bentuk organisasi, manajemen koperasi, tujuan koperasi, dan fungsi koperasi terhadap KopDit CU LT.


Sumber
Firdaus, Muhammad. Materi Bahan Ekonomi Koperasi (docx)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

AKUNTANSI, BIDANG AKUNTANSI, DAN LAPORAN KEUANGAN

Komparasi pencegahan korupsi pada negara Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia