SHU Koperasi Ini Meningkat Sebesar 62.42% Hingga Menyentuh Angka Rp10 Milyar

Koperasi SBMI awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002.
Sistem Operasional Simpanan, Pinjaman, dan Pembiayaan menggunakan Model BMI Syariah yaitu sebuah skema pelayanan dengan 5 (lima) instrumen pemberdayaan berupa sedekah, pinjaman, pembiayaan, simpanan, dan investasi melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan zakat, infaq, sedekah, wakaf (ziswaf). Dengan tujuan untuk kemandirian yang berkarakter dan bermartabat sesuai prinsip-prinsip syariah dalam menciptakan kemashalatan dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan spiritual.
Koperasi SBMI memiliki beberapa unit usaha diantaranya : (1) Simpanan yang terdiri dari simpanan modal sendiri dan simpanan modal kerja, (2) Pembiayaan yang terdiri dari pembiayaan produktif, pembiayaan investasi, dan pembiayaan anggota umum, (3) Skim Mikro Tata Sanitasi dan Mikro Tata Air.
SHU Koperasi SBMI mengalami kenaikan sebesar 62,42% dari tahun 2015 ke 2016 dimana pada tahun 2016 ini SHU Koperasi SBMI mencapai Rp10 Milyar.

A B S T R A C K

Tujuan : Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi SBMI dan memberikan contoh SHU salah satu koperasi agar pembaca dapat mengetahui bagaimana koperasi menghitung dan membagi SHU kepada para anggotanya.
Desain : Menganalisis Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi SBMI dengan bahan materi ekonomi koperasi.
Sumber Data : Informasi yang saya dapat untuk penulisan kali ini didapat dari materi ekonomi koperasi yang sudah diberikan dan website resmi Koperasi SBMI.
Metode Ulasan : Dari materi ekonomi koperasi yang sudah diberikan, dianalisis dengan laporan perkembangan kinerja dan neraca yang didapat dari website resmi Koperasi SBMI.
Hasil : Analisis pengertian SHU, informasi dasar, rumus pembagian SHU, dan prinsip SHU dalam materi yang diberikan terhadap Koperasi SBMI menunjukkan bahwa SHU Koperasi SBMI dari tahun 2015 ke 2016 naik sebesar 62,42%.
Kesimpulan : SHU Koperasi SBMI yang dibagikan sesuai dengan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 dimana pendapatan koperasi diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, kewajiban lain, dan pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. Dan cara perhitungan SHU yang dibicarakan dengan para anggotanya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara kekeluargaan dan adil.

BAB V

SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
ü  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha pada Koperasi SBMI terdiri dari pendapatan usaha dikurangi beban usaha,pajak dan pajak & zakat (dikarenakan koperasi ini bersifat syariah) yang dihitung tahunan karena Sisa Hasil Usaha ini diperoleh dari Rapat Anggota Tahunan (RAT). Maka pengertian Sisa Hasil Usaha point ini menurut saya sesuai dengan Koperasi SBMI.

ü  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
SHU yang dibagi pada koperasi SBMI dibagi berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT), maka menurut saya point ini sesuai dengan Koperasi SBMI.

ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi SBMI, berbagai dana yang ada pada koperasi juga ditetapkan, point ini pun sesuai dengan Koperasi SBMI.
Maka dapat saya simpulkan bahwa SHU Koperasi SBMI yang saya analisis kali ini sesuai dengan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi SBMI ini dihitung pertahun yang terbentuk dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) bisa dilihat dari neraca Koperasi SBMI yang saya lampirkan berikut ini.

Jadi menurut saya informasi dasar point ini sesuai dengan Koperasi SBM ini.
2.      Bagian (persentase) SHU anggota.

Baik dari tabel perkembangan kinerja maupun neraca yang sudah saya lampirkan hanya terdapat presentase kenaikan SHU Koperasi SBMI dari tahun 2015 sampai 2016, tidak terdapat presentase SHU anggota pada tahun yang berjalan hanya presentase perbandingan dari tahun sebelumnya atau sesudahnya. Maka menurut saya informasi dasar dalam perhitungan SHU point ini kurang cocok dengan Koperasi SBMI.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
Total simpanan seluruh anggota dapat dilihat pada tabel perkembangan kinerja yang sudah saya lampirkan. Dapat dilihat jumlah simpanan anggota mulai dari simpanan pokok, sukarela, berjangka, dll. Jadi menurut saya point ini sesuai dengan data Koperasi SBMI.
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
Transaksi usaha yang bersumber dari anggota pada Koperasi SBMI ini berupa pinjaman yang tertera pada neraca, dapat dilihat pada neraca yang sudah saya lampirkan ada beberapa pinjaman yang diberikan koperasi ini kepada anggotanya pada bagian piutang. Informasi dasar dalam perhitungan SHU point keempat ini pun sesuai dengan Koperasi SBMI menurut saya.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
Pada informasi tentang Koperasi SBMI yang saya dapatkan, hanya tertera SHU yang sudah dikurangi pajak.
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Pada informasi tentang Koperasi SBMI yang saya dapatkan, hanya tertera SHU yang sudah dikurangi pajak.


Istilah-istilah Informasi Dasar

§  SHU Total
SHU total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Pada neraca Koperasi SBMI tertera disana SHU sesudah dikurangi pajak. Point ini menurut saya sangat sesuai dengan data yang saya dapatkan pada Koperasi SBMI.
§  Transaksi anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Transaksi anggota terhadap koperasi pada Koperasi SBMI ini berupa pinjaman yang diberikan koperasi. Maka pada Koperasi SBMI jelas ada transaksi anggota.
§  Partisipasi modal
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Saat baru mendaftar menjadi anggota pun, anggota diwajibkan untuk menyetorkan beberapa simpanan yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib. Maka pada Koperasi SBMI ada partisipasi modal dari anggotanya.
§  Omzet atau volume usaha
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Pada neraca terlihat jumlah simpanan yang diberikan koperasi pada anggotanya pada bagian piutang. Jadi menurut saya point ini sesuai dengan data yang saya dapat pada Koperasi SBMI.
§  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
§  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut saya, hal ini sesuai dengan Koperasi SBMI karena pembagian SHU pada koperasi ini dirundingkan terlebih dahulu pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan berasaskan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Dilihat dari tabel neraca yang sudah saya lampirkan, tidak terdapat besarnya presentase pembagian SHU hanya nominal uangnya dan presentase kenaikan dari tahun sebelumnya. Maka menurut saya pengertian point ini kurang cocok dengan Koperasi SBMI.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

 

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA   =  JUA  +  JMA
Dimana :
SHUA    =    Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    =    Jasa Usaha Anggota
JMA    =    Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika



Dimana :
SHU Pa    :    Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA    :    Jasa Usaha Anggota
JMA    :    Jasa Modal Anggota
VA     :    Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK    :    Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa    :    Jumlah simpanan anggota
TMS    :    Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU yang dibagi dalam Koperasi SBMI bersumber dari anggota karena adanya transaksi dari anggota terhadap koperasi, contohnya pinjaman. Jadi prinsip ini menurut saya sesuai dengan Koperasi SBMI.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Prinsip point ini menurut saya sesusai dengan Koperasi SBMI karena SHU yang dibagikan ke para anggota nantinya berasal dari transaksi anggota pada usaha koperasi.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Pembagian SHU sebelum dibagikan dirapatkan terlebih dahulu dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi, jadi anggota mengetahui besarnya SHU yang nantinya akan didapat. Maka itu pembagian SHU Koperasi SBMI menurut saya transparan dan sesuai dengan prinsip ini.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Dari data yang saya dapat mengenai Koperasi SBMI, tidak ada informasi tentang pembayaran SHU apakah dibayar secara tunai atau sistem lain.



Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok : Universitas Gunadarma
Koperasi SBMI Available from : http://kopsyahbmi.org / (Last Accessed 18 December 2018)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

AKUNTANSI, BIDANG AKUNTANSI, DAN LAPORAN KEUANGAN

Komparasi pencegahan korupsi pada negara Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia