SHU Koperasi Ini Meningkat Sebesar 62.42% Hingga Menyentuh Angka Rp10 Milyar
Koperasi SBMI awalnya adalah
Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang
merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi
pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut
Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002.
Sistem Operasional Simpanan,
Pinjaman, dan Pembiayaan menggunakan Model BMI Syariah yaitu sebuah skema
pelayanan dengan 5 (lima) instrumen pemberdayaan berupa sedekah, pinjaman,
pembiayaan, simpanan, dan investasi melalui pengembangan budaya menabung dan
pemberdayaan zakat, infaq, sedekah, wakaf (ziswaf). Dengan tujuan untuk
kemandirian yang berkarakter dan bermartabat sesuai prinsip-prinsip syariah
dalam menciptakan kemashalatan dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial,
dan spiritual.
Koperasi SBMI memiliki beberapa
unit usaha diantaranya : (1) Simpanan yang terdiri dari simpanan modal sendiri
dan simpanan modal kerja, (2) Pembiayaan yang terdiri dari pembiayaan
produktif, pembiayaan investasi, dan pembiayaan anggota umum, (3) Skim Mikro
Tata Sanitasi dan Mikro Tata Air.
SHU Koperasi SBMI mengalami
kenaikan sebesar 62,42% dari tahun 2015 ke 2016 dimana pada tahun 2016 ini SHU
Koperasi SBMI mencapai Rp10 Milyar.
A B S T R A C K
Tujuan : Tujuan
penulisan ini adalah untuk menganalisis pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi SBMI dan memberikan contoh SHU salah satu koperasi agar pembaca dapat
mengetahui bagaimana koperasi menghitung dan membagi SHU kepada para anggotanya.
Desain : Menganalisis
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi SBMI dengan bahan materi ekonomi koperasi.
Sumber Data : Informasi
yang saya dapat untuk penulisan kali ini didapat dari materi ekonomi koperasi
yang sudah diberikan dan website resmi Koperasi SBMI.
Metode Ulasan :
Dari materi ekonomi koperasi yang sudah diberikan, dianalisis dengan laporan
perkembangan kinerja dan neraca yang didapat dari website resmi Koperasi SBMI.
Hasil : Analisis
pengertian SHU, informasi dasar, rumus pembagian SHU, dan prinsip SHU dalam
materi yang diberikan terhadap Koperasi SBMI menunjukkan bahwa SHU Koperasi
SBMI dari tahun 2015 ke 2016 naik sebesar 62,42%.
Kesimpulan : SHU Koperasi SBMI yang dibagikan sesuai dengan pengertian
SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 dimana pendapatan koperasi
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, kewajiban lain, dan pajak
dalam satu tahun buku yang bersangkutan. Dan cara perhitungan SHU yang
dibicarakan dengan para anggotanya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara kekeluargaan
dan adil.
BAB V
SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
ü Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha pada Koperasi SBMI terdiri dari pendapatan usaha dikurangi beban usaha,pajak dan pajak & zakat (dikarenakan koperasi ini bersifat syariah) yang dihitung tahunan karena Sisa Hasil Usaha ini diperoleh dari Rapat Anggota Tahunan (RAT). Maka pengertian Sisa Hasil Usaha point ini menurut saya sesuai dengan Koperasi SBMI.
Sisa Hasil Usaha pada Koperasi SBMI terdiri dari pendapatan usaha dikurangi beban usaha,pajak dan pajak & zakat (dikarenakan koperasi ini bersifat syariah) yang dihitung tahunan karena Sisa Hasil Usaha ini diperoleh dari Rapat Anggota Tahunan (RAT). Maka pengertian Sisa Hasil Usaha point ini menurut saya sesuai dengan Koperasi SBMI.
ü SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
SHU yang
dibagi pada koperasi SBMI dibagi berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT),
maka menurut saya point ini sesuai dengan Koperasi SBMI.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dalam Rapat
Anggota Tahunan (RAT) Koperasi SBMI, berbagai dana yang ada pada koperasi juga
ditetapkan, point ini pun sesuai dengan Koperasi SBMI.
Maka dapat saya simpulkan bahwa
SHU Koperasi SBMI yang saya analisis kali ini sesuai dengan pengertian SHU
menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
Sisa Hasil
Usaha (SHU) pada Koperasi SBMI ini dihitung pertahun yang terbentuk dari Rapat
Anggota Tahunan (RAT) bisa dilihat dari neraca Koperasi SBMI yang saya lampirkan
berikut ini.
Jadi menurut
saya informasi dasar point ini sesuai dengan Koperasi SBM ini.
2. Bagian
(persentase) SHU anggota.
Baik dari
tabel perkembangan kinerja maupun neraca yang sudah saya lampirkan hanya
terdapat presentase kenaikan SHU Koperasi SBMI dari tahun 2015 sampai 2016,
tidak terdapat presentase SHU anggota pada tahun yang berjalan hanya presentase
perbandingan dari tahun sebelumnya atau sesudahnya. Maka menurut saya informasi
dasar dalam perhitungan SHU point ini kurang cocok dengan Koperasi SBMI.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
Total simpanan
seluruh anggota dapat dilihat pada tabel perkembangan kinerja yang sudah saya
lampirkan. Dapat dilihat jumlah simpanan anggota mulai dari simpanan pokok,
sukarela, berjangka, dll. Jadi menurut saya point ini sesuai dengan data
Koperasi SBMI.
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
Transaksi
usaha yang bersumber dari anggota pada Koperasi SBMI ini berupa pinjaman yang
tertera pada neraca, dapat dilihat pada neraca yang sudah saya lampirkan ada
beberapa pinjaman yang diberikan koperasi ini kepada anggotanya pada bagian
piutang. Informasi dasar dalam perhitungan SHU point keempat ini pun sesuai
dengan Koperasi SBMI menurut saya.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
Pada informasi
tentang Koperasi SBMI yang saya dapatkan, hanya tertera SHU yang sudah
dikurangi pajak.
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Pada informasi
tentang Koperasi SBMI yang saya dapatkan, hanya tertera SHU yang sudah
dikurangi pajak.
Istilah-istilah Informasi Dasar
§ SHU Total
SHU total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax).
Pada neraca Koperasi SBMI tertera disana SHU sesudah
dikurangi pajak. Point ini menurut saya sangat sesuai dengan data yang saya
dapatkan pada Koperasi SBMI.
§ Transaksi anggota
Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Transaksi anggota terhadap koperasi pada Koperasi SBMI
ini berupa pinjaman yang diberikan koperasi. Maka pada Koperasi SBMI jelas ada
transaksi anggota.
§ Partisipasi modal
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Saat
baru mendaftar menjadi anggota pun, anggota diwajibkan untuk menyetorkan
beberapa simpanan yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib. Maka pada Koperasi
SBMI ada partisipasi modal dari anggotanya.
§ Omzet atau volume usaha
Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Pada neraca terlihat jumlah simpanan yang diberikan koperasi pada anggotanya pada bagian piutang. Jadi menurut saya point ini sesuai dengan data yang saya dapat pada Koperasi SBMI.
Pada neraca terlihat jumlah simpanan yang diberikan koperasi pada anggotanya pada bagian piutang. Jadi menurut saya point ini sesuai dengan data yang saya dapat pada Koperasi SBMI.
§ Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
Bagian SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota.
§ Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut saya, hal ini sesuai
dengan Koperasi SBMI karena pembagian SHU pada koperasi ini dirundingkan
terlebih dahulu pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan berasaskan kekeluargaan
dan keadilan.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Dilihat dari tabel neraca yang
sudah saya lampirkan, tidak terdapat besarnya presentase pembagian SHU hanya
nominal uangnya dan presentase kenaikan dari tahun sebelumnya. Maka menurut
saya pengertian point ini kurang cocok dengan Koperasi SBMI.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU yang
dibagi dalam Koperasi SBMI bersumber dari anggota karena adanya transaksi dari
anggota terhadap koperasi, contohnya pinjaman. Jadi prinsip ini menurut saya
sesuai dengan Koperasi SBMI.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Prinsip point
ini menurut saya sesusai dengan Koperasi SBMI karena SHU yang dibagikan ke para
anggota nantinya berasal dari transaksi anggota pada usaha koperasi.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Pembagian SHU
sebelum dibagikan dirapatkan terlebih dahulu dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
koperasi, jadi anggota mengetahui besarnya SHU yang nantinya akan didapat. Maka
itu pembagian SHU Koperasi SBMI menurut saya transparan dan sesuai dengan
prinsip ini.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai.
Dari data yang
saya dapat mengenai Koperasi SBMI, tidak ada informasi tentang pembayaran SHU
apakah dibayar secara tunai atau sistem lain.
Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok : Universitas Gunadarma
Koperasi SBMI Available from : http://kopsyahbmi.org / (Last Accessed 18 December 2018)



Komentar
Posting Komentar