Pengertian Hukum, Tujuan dan Sumber Hukum, Kodifikasi, Norma, dan Hukum Ekonomi dalam Kehidupan Sehari-hari
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum. Pengertian Hukum menurut para ahli
v Tullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
v J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
v
Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
v
R. Soeroso
SH
Hukum adalah himpunan peraturan
yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
v
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum
melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli
dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman
tentang definisi hukum, antara lain :
1.
Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.
Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik pertintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik pertintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Namun, di antara para ahli hukum belum terdapat kesatuan
pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum
meliputi beberapa unsur-unsur, yakni:
a)
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
b)
Peraturan itu
bersifat mengikat dan memaksa,
c)
Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d)
Pelanggaran terhadap peraturan
tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
TUJUAN
DAN SUMBER HUKUM
Hukum bertujuan
untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus pula berdasarkan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan hukum menurut para ahli :
1.
Van Kan
Van Kan berpendapat mengenai tujuan
hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
2.
Wiryono Kusumo
Wiryono Kusumo berpendapat mengenai
tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban
dalam masyarakat.
Sumber hukum ialah segala
apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber hukum
dapat dibedakan menjadi dua :
1. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum
formil ada beberapa bagian seperti :
v Undang-Undang.
Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis
yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif.
v Adat-istiadat.
Adat
istiadat berlaku
dikalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
v Traktat.
Traktat
merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain.
Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dilakukan
oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang
dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.
v Yurisprudensi.
Yurisprudensi
merupakan suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian
ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
v Doktrin.
Doktrin
adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam
dunia hukum.
2.
Sumber Hukum Materil
Sumber
hukum materil merupakan akibat dari berbagai macam gejala politik, ekonomi,
ideologi, sosial, budaya dari kehidupan masyarakat. Sehingga memerlukan sumber
hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut. Artinya dari kondisi tersebut akan
timbul dasar hukum yang baru.
KODIFIKASI
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut
bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1. Hukum
tertulis (statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan.
2. Hukum tak
tertulis (unstatutery law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum
tertulis ada yang sudah dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.
Unsur-unsur kodifikasi ialah:
1. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
2. Sistematis.
3. Lengkap.
1. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
2. Sistematis.
3. Lengkap.
Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk
memperoleh :
1. Kepastian hokum
2. Penyederhanaan hokum
3. Kesatuan hukum.
1. Kepastian hokum
2. Penyederhanaan hokum
3. Kesatuan hukum.
Contoh-contoh kodifikasi hukum di Indonesia :
1. Kitab Undang-undang hukum sipil (1 Mei 1848).
2. Kitab Undang-undang hukum dagang (1Mei 1848).
3. Kitab Undang-undang hukum pidana (1 Januari 1918).
4. Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tanggal 31 Desember 1981.
1. Kitab Undang-undang hukum sipil (1 Mei 1848).
2. Kitab Undang-undang hukum dagang (1Mei 1848).
3. Kitab Undang-undang hukum pidana (1 Januari 1918).
4. Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tanggal 31 Desember 1981.
NORMA
Norma merupakan
aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota
masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya,
sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana
tindakan seorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah
suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku sesorang.
Sementara itu, didalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang
diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah
laku manusia, yaitu :
1.
Norma Agama
Norma agama adalah
peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh
dari Tuhan YME,
bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah
aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan
universal, apabila dilanggar oleh setiap
manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan
dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang
bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan
manusia dalam pergaulan masyarakat.
HUKUM
EKONOMI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Diseluruh dunia hukum
ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Sunaryati Hartono
mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu
:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam
arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga
negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan
sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi
Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
(hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Hukum ekonomi
menganut asas sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi Pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan,
6. Asas hukum,
7. Asas kemandirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan
dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan supermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan
dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
Sumber
Sari, Elsi Kartika dan Advendi
Simanunsong. 2005. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : Grasindo.
Komentar
Posting Komentar