Lubang Tambang Batubara di Kalimantan Timur terus Memakan Korban


Bertepatan peringatan Hari Anti Tambang, di Kalimantan Timur [Kaltim] anak usia 10 tahun meninggal di lubang bekas galian tambang [29/5/2019]. Korban adalah NAD, yang merupakan siswi kelas IV SD Islam JM, Samarinda.
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang [Jatam] Kalimantan Timur, kronologi kematian NAD bermula saat korban bermain di sekitar lubang tambang menganga seluas 2,31 hektar, tanpa penjaga. Dinamisator Jatam Kaltim, PR mengatakan, korban tewas di lubang bekas tambang PT. IBP. Dari keterangan saksi mata, korban terperosok tenggelam. NAD sempat mendapatkan perawatan di RSUD IA Moeis, namun dinyatakan meningga pada 17.30 WITA.
“NAD adalah korban ke-34 selama delapan tahun terakhir. Kalimantan Timur bukan Provinsi ramah anak. Pemerintah abai akan hal ini,” katanya.
PR menambahkan, lubang PT. IBP dibiarkan begitu saja, tidak ada pagar pembatas, tidak ada papan peringatan kawasan berbahaya, tidak ada petugas. “Kejadian ini sama dengan 33 kasus kematian anak lainnya. Parahnya, lubang tempat NAD tenggelam hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari pemukiman warga terdekat,” jelasnya.
Rupang menegaskan, kejadian ini bukti pengabaian perusahaan tambang batubara maupun Pemerintah Kalimantan Timur. “Pemerintah melihat ini biasa saja. Seharusnya, Provinsi Kaltim maupun DPRD bersikap tegas,” sebutnya.
Tewasnya NAD merupakan kasus ke empat yang terjadi di konsesi PT. IBP. Pada 25 Desember 2012, MM [11] tenggelam. Hingga kini penanganan kasusnya jalan di tempat, tanpa ada pengajuan dan pelimpahan ke pengadilan.
Berikutnya, pada 9 April 2016, MA [5] jatuh ke timbunan sisa batubara yang terbakar. MA mengalami luka bakar di sekujur tubuh, hingga 70 persen, dirawat 27 hari di RSUD IA Moeis. Ia menjalani enam kali operasi termasuk amputasi lengan kiri, kelingking kanan, dan tiga jari kaki kanan. Tidak lama berselang WM pada 15 Mei 2016 [17] meregang nyawa tenggelam, di lokasi berbeda tapi di lubang tambang PT.IBP. Seperti MM dan MA, penegakan hukum kematian WM berhenti, tanpa ada transparansi.
“Perusahaan ini bermasalah, tapi tidak ditutup. Kematian anak-anak dan perlawanan warga kerap terjadi, pemerintah seakan tutup mata. Demikian pula Polda Kaltim, gugatan demi gugatan terus dilayangkan warga, tapi belum ada perkembangan,” kata PR.
PT. Insani Bara Perkasa dengan luas konsesi 24.477 hektar merupakan perusahaan tambang batubara di bawah bendera PT RAI yang mayoritas sahamnya [39,36 persen] dimiliki UBS AG Singapore. Dengan produksi mencapai 1.611.451 ton pada 2018, hampir seluruhnya diekspor ke luar negeri, yakni Korea [59,54 persen], India [31,21 persen], China [7,08 persen], dan Bangladesh [2,16 persen].
Kritik
Jatam Kaltim menilai, Gubernur Provinsi Kaltim tidak memiliki sikap. Masyarakat Kaltim pernah dihebohkan dengan pernyataan Gubernur Kaltim yang mengatakan meninggal di lubang tambang adalah nasib. “Kaltim memiliki Gubernur cuek, anak-anak mati katanya nasib. Banyak korban di lubang tambang, katanya jangan-jangan lubang tambang ada hantu,” kata PR.
Uniknya, lanjut PR, setelah korban ke-34 jatuh, Gubernur Kaltim, IN malah minta para orang tua lebih sadar, memerhatikan dan menjauhkan anak-anak dari lubang. Padahal, kata dia, sudah kewajiban Pemerintah Kaltim menyediakan jaminan keselamatan bagi warganya.
PR menyayangkan jatuhnya korban yang berulang. Untuk itu, Jatam menegaskan, penting bagi Provinsi Kaltim membekukan Kantor ESDM beserta seluruh fungsi, wewenang dan instrumen perizinan. “Buat apalagi ada kalau kematian di lubang tambang dibiarkan.”
Terpisah, dihubungi melalui WhatsApp, Wakil Gubernur Kaltim, HM tidak bersedia memberikan keterangan. HM hanya membalas pesan dengan permintaan maaf melalui gambar tangan saja.
Kacamata hukum
Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, HH menyebut kasus kematian di lubang tambang memiliki dua bentuk penanganan: administrasi dan pidana. HH menjelaskan, untuk sanksi administrasi, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin usaha pertambangan [IUP]. Sayangnya, kata dia pemerintah sepertinya tidak belajar dari pengalaman.
“Bagi saya, perusahaan yang wilayah konsesinya memakan korban jiwa, layak mendapat sanksi aministrasi pencabutan IUP. Lubang itu akibat kewajiban reklamasi yang tidak dilakukan,” ujarnya.
Sanksi pidana, lanjutnya, domain aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. “Saya heran, sampai hati kasus-kasus hilangnya nyawa manusia dibiarkan begitu saja. Seperti diabaikan dan didiamkan. Itu kan seperti menghina rasa keadilan publik, terutama para korban,” jelasnya. Jelas, peristiwa ini pidana, bisa dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
HH menjelaskan, letak kelalaian adalah tidak ada reklamasi, lalu prinsip kehati-hatian yang tidak dijalankan. Misalnya, tidak adanya pemasangan rambu tanda bahaya dan pagar pembatas sesuai Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995.
“Bagi saya, pemerintah selama ini memang tidak punya sense of humanity terhadap hilangnya nyawa manusia di lubang tambang. Sanksi tegas administrasi dan pidana harusnya dilakukan. Tapi, semua tidak ada,” katanya.
Bagaimana dengan pendapat yang menyebut kejadian ini karena orangtua korban yang tidak mengawasi anaknya. Bagi HH, pendapat itu menyesatkan, logikanya terbalik. Pertama, relasi kausalitas atau hubungan sebab akibatnya kan jelas, karena kewajiban reklamasi lubang tambang yang dijalankan menyebabkan hilangnya nyawa manusia, mayoritas anak-anak. Soal tanda bahaya itu aspek penopang. Kedua, jangan pakai logika victim blaming, sudah jadi korban, malah disalahkan.
“Saya beri analogi, perempuan yang menggunakan pakaian minim yang jadi korban pemerkosaan, apa perempuannya yang disalahkan? Itu sesat pikir. Yang salah itu karena otak pria yang mesum,” pungkasnya.
Menurut saya, pemerintah Kalimantan Timur seharusnya juga memberikan sanksi kepada para perusahaan yang menambang batubara karena jarak lubang pertambangan yang terbilang sangat dekat dengan pemukiman warga. Jadi tidak hanya orang tua yang harus mengawasi anak-anaknya dalam bermain tapi harus ada peran dari pemerintah setempat. Terlebih lagi sebagian besar korban tersebut adalah anak-anak.





Sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

AKUNTANSI, BIDANG AKUNTANSI, DAN LAPORAN KEUANGAN

Komparasi pencegahan korupsi pada negara Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia