Lubang Tambang Batubara di Kalimantan Timur terus Memakan Korban
Bertepatan
peringatan Hari Anti Tambang, di Kalimantan Timur [Kaltim] anak usia 10 tahun
meninggal di lubang bekas galian tambang [29/5/2019]. Korban adalah NAD, yang
merupakan siswi kelas IV SD Islam JM, Samarinda.
Menurut
catatan Jaringan
Advokasi Tambang [Jatam] Kalimantan Timur, kronologi kematian NAD
bermula saat korban bermain di sekitar lubang tambang menganga seluas 2,31
hektar, tanpa penjaga. Dinamisator Jatam Kaltim, PR mengatakan, korban tewas di
lubang bekas tambang PT. IBP. Dari keterangan saksi mata, korban terperosok
tenggelam. NAD sempat mendapatkan perawatan di RSUD IA Moeis, namun dinyatakan
meningga pada 17.30 WITA.
“NAD
adalah korban ke-34 selama delapan tahun terakhir. Kalimantan Timur bukan
Provinsi ramah anak. Pemerintah abai akan hal ini,” katanya.
PR
menambahkan, lubang PT. IBP dibiarkan begitu saja, tidak ada pagar pembatas,
tidak ada papan peringatan kawasan berbahaya, tidak ada petugas. “Kejadian ini
sama dengan 33 kasus kematian anak lainnya. Parahnya, lubang tempat NAD
tenggelam hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari pemukiman warga terdekat,”
jelasnya.
Rupang
menegaskan, kejadian ini bukti pengabaian perusahaan tambang batubara maupun
Pemerintah Kalimantan Timur. “Pemerintah melihat ini biasa saja. Seharusnya,
Provinsi Kaltim maupun DPRD bersikap tegas,” sebutnya.
Tewasnya
NAD merupakan kasus ke empat yang terjadi di konsesi PT. IBP. Pada 25 Desember
2012, MM [11] tenggelam. Hingga kini penanganan kasusnya jalan di tempat, tanpa
ada pengajuan dan pelimpahan ke pengadilan.
Berikutnya,
pada 9 April 2016, MA [5] jatuh ke timbunan sisa batubara yang terbakar. MA
mengalami luka bakar di sekujur tubuh, hingga 70 persen, dirawat 27 hari di
RSUD IA Moeis. Ia menjalani enam kali operasi termasuk amputasi lengan kiri,
kelingking kanan, dan tiga jari kaki kanan. Tidak lama berselang WM pada 15 Mei
2016 [17] meregang nyawa tenggelam, di lokasi berbeda tapi di lubang tambang
PT.IBP. Seperti MM dan MA, penegakan hukum kematian WM berhenti, tanpa ada
transparansi.
“Perusahaan
ini bermasalah, tapi tidak ditutup. Kematian anak-anak dan perlawanan warga
kerap terjadi, pemerintah seakan tutup mata. Demikian pula Polda Kaltim,
gugatan demi gugatan terus dilayangkan warga, tapi belum ada perkembangan,”
kata PR.
PT.
Insani Bara Perkasa dengan luas konsesi 24.477 hektar merupakan perusahaan
tambang batubara di bawah bendera PT RAI yang mayoritas sahamnya [39,36 persen]
dimiliki UBS AG Singapore. Dengan produksi mencapai 1.611.451 ton pada 2018,
hampir seluruhnya diekspor ke luar negeri, yakni Korea [59,54 persen], India
[31,21 persen], China [7,08 persen], dan Bangladesh [2,16 persen].
Kritik
Jatam Kaltim
menilai, Gubernur Provinsi Kaltim tidak memiliki sikap. Masyarakat Kaltim
pernah dihebohkan dengan pernyataan Gubernur Kaltim yang mengatakan meninggal
di lubang tambang adalah nasib. “Kaltim memiliki Gubernur cuek, anak-anak mati
katanya nasib. Banyak korban di lubang tambang, katanya jangan-jangan lubang
tambang ada hantu,” kata PR.
Uniknya, lanjut
PR, setelah korban ke-34 jatuh, Gubernur Kaltim, IN malah minta para orang tua
lebih sadar, memerhatikan dan menjauhkan anak-anak dari lubang. Padahal, kata
dia, sudah kewajiban Pemerintah Kaltim menyediakan jaminan keselamatan bagi
warganya.
PR menyayangkan
jatuhnya korban yang berulang. Untuk itu, Jatam menegaskan, penting bagi Provinsi
Kaltim membekukan Kantor ESDM beserta seluruh fungsi, wewenang dan instrumen
perizinan. “Buat apalagi ada kalau kematian di lubang tambang dibiarkan.”
Terpisah,
dihubungi melalui WhatsApp, Wakil Gubernur Kaltim, HM tidak bersedia memberikan
keterangan. HM hanya membalas pesan dengan permintaan maaf melalui gambar
tangan saja.
Kacamata
hukum
Akademisi
Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, HH menyebut kasus kematian di lubang
tambang memiliki dua bentuk penanganan: administrasi dan pidana. HH menjelaskan,
untuk sanksi administrasi, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang memberikan
izin usaha pertambangan [IUP]. Sayangnya, kata dia pemerintah sepertinya tidak
belajar dari pengalaman.
“Bagi saya,
perusahaan yang wilayah konsesinya memakan korban jiwa, layak mendapat sanksi
aministrasi pencabutan IUP. Lubang itu akibat kewajiban reklamasi yang tidak
dilakukan,” ujarnya.
Sanksi pidana,
lanjutnya, domain aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. “Saya heran,
sampai hati kasus-kasus hilangnya nyawa manusia dibiarkan begitu saja. Seperti
diabaikan dan didiamkan. Itu kan seperti menghina rasa keadilan publik,
terutama para korban,” jelasnya. Jelas, peristiwa ini pidana, bisa dikenakan
sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
HH menjelaskan,
letak kelalaian adalah tidak ada reklamasi, lalu prinsip kehati-hatian yang
tidak dijalankan. Misalnya, tidak adanya pemasangan rambu tanda bahaya dan
pagar pembatas sesuai Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :
555.K/26/M.PE/1995.
“Bagi saya,
pemerintah selama ini memang tidak punya sense of humanity terhadap
hilangnya nyawa manusia di lubang tambang. Sanksi tegas administrasi dan pidana
harusnya dilakukan. Tapi, semua tidak ada,” katanya.
Bagaimana dengan
pendapat yang menyebut kejadian ini karena orangtua korban yang tidak mengawasi
anaknya. Bagi HH, pendapat itu menyesatkan, logikanya terbalik. Pertama,
relasi kausalitas atau hubungan sebab akibatnya kan jelas, karena kewajiban
reklamasi lubang tambang yang dijalankan menyebabkan hilangnya nyawa manusia,
mayoritas anak-anak. Soal tanda bahaya itu aspek penopang. Kedua,
jangan pakai logika victim blaming, sudah jadi korban, malah
disalahkan.
“Saya beri
analogi, perempuan yang menggunakan pakaian minim yang jadi korban pemerkosaan,
apa perempuannya yang disalahkan? Itu sesat pikir. Yang salah itu karena otak
pria yang mesum,” pungkasnya.
Menurut saya,
pemerintah Kalimantan Timur seharusnya juga memberikan sanksi kepada para
perusahaan yang menambang batubara karena jarak lubang pertambangan yang
terbilang sangat dekat dengan pemukiman warga. Jadi tidak hanya orang tua yang
harus mengawasi anak-anaknya dalam bermain tapi harus ada peran dari pemerintah
setempat. Terlebih lagi sebagian besar korban tersebut adalah anak-anak.
Sumber
Komentar
Posting Komentar