Perbandingan Kode Etik Akuntan Publik dengan Kode Etik KPK
|
NO |
Kode Etik Akuntan Publik |
Kode Etik KPK |
|
1 |
Integritas |
Integritas |
|
2 |
Objektivitas |
Sinergi |
|
3 |
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional |
Keadilan |
|
4 |
Kerahasiaan |
Kepemimpinan |
|
5 |
Perilaku
Profesional |
Profesionalisme |
Kode etik pertama baik untuk akuntan publik dan KPK sama, yaitu integritas. Maksudnya adalah harus mematuhi prinsip integritas, yaitu untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Serta berterus terang dan mengatakan yang sebenarnya. Kode etik integritas menurut saya, merupakan kode etik dasar yang sangat penting, karena sikap integritas yang menunjukkan untuk bersikap lugas dan jujur merupakan hal yang sangat penting untuk seorang akuntan publik maupun anggota KPK.
Kode etik akuntan publik yang kedua adalah objektivitas yaitu tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. Maksudnya adala akuntan publik dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan objek yang ada, tidak boleh terpengaruh dari pihak-pihak lain. Sedangkan kode etik KPK yang kedua adalah sinergi yaitu bersedia bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis, saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemerantasan korupsi dan masih banyak lagi sinergi-sinergi yang lain.
Point ketiga dari kode etik akuntan publik adalah kompetensi dan kehati-hatian profesional maksudnya akuntan publik disyaratkan untuk dapat mencapai dan mempertahankan pengetahuan serta keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku. Arti dari sungguh-sungguh dalam hal ini adalah akuntan publik tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan persyaratan penugasan, secara hati-hati, cermat, dan tepat waktu. Sedangkan kode etik KPK yaitu keadilan maksudnya anggota KPK harus bersikap seadil-adilnya, tidak diskriminatif dengan tidak membedakan suku, ras, agama, maupun jabatan seseorang.
Kode etik akuntan publik keempat adalah kerahasiaan. Kerahasiaan disini adalah akuntan publik harus merahasiakan data-data yang diperoleh sebagai hubungan dari profesional atau bisnis, maupun setelah hubungan tersebut berakhir. Lalu kode etik KPK yaitu kepemimpinan adalah perilaku yang menunjukan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara, memberikan pelayanan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komisi.
Terakhir, kode etik akuntan publik adalah perilaku profesional sama seperti kode etik KPK yaitu profesionalisme. Maksud dari sikap profesional adalah baik akuntan publik maupun anggota KPK harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada dan menghindari perilaku yang dapat mendiskreditkan profesi.
Sumber:
https://iapi.or.id/Iapi/detail/919
https://www.www.kpk.go.id/images/01/kodeetik/PERDEWAS-01-Tahun-2020-Kode-Etik--Pedoman-Prilaku-KPK.pdf
Komentar
Posting Komentar