BENTUK USAHA
Alasan Orang Cenderung Mengubah
Bentuk Perusahaan Perseorangan ke Bentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Orang cenderung mengubah bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikkan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan dan karena perusahaan perseorangan, ialah Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik tunggal. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemiliknya dan menjadi subjek pajak penghasilan pribadi.
Orang cenderung mengubah bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikkan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan dan karena perusahaan perseorangan, ialah Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik. Pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik tunggal. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemiliknya dan menjadi subjek pajak penghasilan pribadi.
Perusahaan
perseorangan memiliki beberapa keunggulan, yaitu :
○ Mudah dibentuk dan dibubarkan
○ Bekerja dengan sederhana
○ Pengelolaan sederhana
○ Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Namun, perusahaan perseorangan juga mempunyai kelemahan, yaitu :
○ Tanggung jawab tidak terbatas
○ Kemampuan manajemen terbatas
○ Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
○ Sumber dana yang terbatas
Sedangkan, bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun hukum terlepas dari para pemegang sahamnya. Pemilik perusahaannya adalah para pemegang sahamnya, karena pemegang saham terlepas dari entitas hukumnya maka kewajibannya terbatas, artinya tidak dianggap bertanggungjawab secara pribadi atas tindakan-tindakan perusahan. Kerugian yang ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Untuk mendirikan PT, seorang atau kelompok harus membuat akta pendirian (charter) yang disahkan oleh Notaris dan dicatatkan dalam lembaran berita negara melalui Departemen Hukum dan HAM.
Perseroan Terbatas (PT) memiliki beberapa keunggulan, antara lain :
○ Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
○ Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
○ Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
○ Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
○ Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
○ Mudah dibentuk dan dibubarkan
○ Bekerja dengan sederhana
○ Pengelolaan sederhana
○ Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Namun, perusahaan perseorangan juga mempunyai kelemahan, yaitu :
○ Tanggung jawab tidak terbatas
○ Kemampuan manajemen terbatas
○ Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
○ Sumber dana yang terbatas
Sedangkan, bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun hukum terlepas dari para pemegang sahamnya. Pemilik perusahaannya adalah para pemegang sahamnya, karena pemegang saham terlepas dari entitas hukumnya maka kewajibannya terbatas, artinya tidak dianggap bertanggungjawab secara pribadi atas tindakan-tindakan perusahan. Kerugian yang ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Untuk mendirikan PT, seorang atau kelompok harus membuat akta pendirian (charter) yang disahkan oleh Notaris dan dicatatkan dalam lembaran berita negara melalui Departemen Hukum dan HAM.
Perseroan Terbatas (PT) memiliki beberapa keunggulan, antara lain :
○ Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
○ Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
○ Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
○ Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
○ Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa banyak orang yang cenderung ingin mengubah bentuk perusahaannya
dari perusahaan perseorangan menjadi bentuk Perseroan Terbatas (PT) karena
banyak orang yang menilai sisi positif dari Perseroan Terbatas (PT) lebih
banyak daripada perusahaan perseorangan. Dan kerugian yang akan dialami oleh
perusahaan perseorangan lebih besar daripada kerugian pada Perseroan Terbatas
(PT).
Alasan Bentuk Usaha Koperasi Cocok
dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia karena koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat”. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain itu,bentuk
usaha koperasi cocok dengan rakyat Indonesia karena landasan negara Indonesia
adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong
royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) di antara individu dan usaha akan
lebih berhasil mengatasi permasalahan, baik sosial maupun ekonomi. Apalagi
dalam menghadapi ekonomi pasar, dimana persaingan pasar sangat ketat akan
menyebabkan Usaha Kecil Menengah (UKM) semakin tidak berdaya. Dalam
ketidakberdayaan ekonomi seperti ini, kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha
besar akan menguasai Usaha Kecil Menengah (UKM), baik dalam pemasaran hasil
produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan
usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi),
dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolis
dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan
memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan Koperasi. Tujuan
koperasi sangat cocok dengan apa yang diinginkan masyarakat, dimana tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian, harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan koperasi dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya
dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada
pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Tujuan yang diutamakan kesejahteraan rakyat itulah mengapa koperasi cocok
dengan usaha rakyat Indonesia.
Faktor-faktor yang harus
Dipertimbangkan Dalam Mendirikan Badan Usaha
o
Barang
dan jasa yang akan dijual,
o
Pemasaran
barang dan jasa,
o
Organisasi
intern,
o
Penentuan
harga,
o
Pembelanjaan,
o
Pembelian
,
o
Kebutuhan
tenaga kerja, dan
o
Jenis
badan usaha yang akan dipilih.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar