Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Hukum ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negeri dalam melakukan tugasnya.
Definisi hukum
menurut para ahli :
·
Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·
Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
·
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum
pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan
memecahkan masalah-masalah.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (contohnya hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (contohnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa
hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya
sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman
terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat dibagi menjadi 2,
yaitu :
1.
Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang
ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.
Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a)
Undang-undang
(Statute)
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b)
Kebiasaan
(Costum)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c)
Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim
ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang
menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d)
Traktat
(Treaty)
Traktat yaitu
perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e)
Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin yaitu
pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
Menurut bentuknya hukum itu dapat
dibedakan menjadi :
1.
Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan. Mengenai Hukum Tertulis, ada yang
dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan. Kodefikasi ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi ialah :
a.
Jenis-jenis
hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
a.
Kepastian
hukum
b.
Penyederhanaan
hukum
c.
Kesatuan
hukum
2.
Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi
2, yaitu :
1.
Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2.
Hukum
ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
1.
Asas
manfaat.
2.
Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
3.
Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4.
Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5.
Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
6.
Asas
demokrasi ekonomi.
7.
Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Ruang lingkup hukum ekonomi berdasarkan
klasifikasi internasional pembagiannya :
1.
Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.
Hukum
ekonomi pertambangan.
3.
Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4.
Hukum
ekonomi bangunan.
5.
Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.
Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.
Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8.
Hukum
ekonomi angkutan.
9.
Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber hukum ekonomi :
1.
Meliputi
: perundang-undangan, perjanjian, raktat, jurisprudensi, kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin).
2.
Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan :
1.
Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
2.
Sebagai
sarana pembangunan.
3.
Sebagai
sarana penegak keadilan.
4.
Sebagai
sarana pendidikan masyarakat.
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan
dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi
kepada kesejahteraan rakyat.
Tugas hukum ekonomi :
1.
Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi.
2.
Peningkatan
pembangunan ekonomi.
3.
Perlindungan
kepentingan ekonomi warga.
4.
Peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
5.
Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar.
6.
Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar