Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negeri dalam melakukan tugasnya.
Definisi hukum menurut para ahli :
·         Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
·         Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
·         J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (contohnya hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (contohnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.      Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a)      Undang-undang (Statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b)      Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c)      Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d)     Traktat (Treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e)      Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Menurut bentuknya hukum itu dapat dibedakan menjadi :
1.              Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan. Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
a.       Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
b.      Sistematis
c.       Lengkap
 Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
a.       Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum

2.              Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = Unwritten Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
 Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
 Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
 Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
1.      Asas manfaat.
2.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
3.      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5.      Asas usaha bersama atau kekeluargaan
6.      Asas demokrasi ekonomi.
7.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Ruang lingkup hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional pembagiannya :
1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.      Hukum ekonomi pertambangan.
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.      Hukum ekonomi bangunan.
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.      Hukum ekonomi angkutan.
9.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber hukum ekonomi :
1.      Meliputi : perundang-undangan, perjanjian, raktat, jurisprudensi, kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin).
2.      Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan :
1.      Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
2.      Sebagai sarana pembangunan.
3.      Sebagai sarana penegak keadilan.
4.      Sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat.

Tugas hukum ekonomi :
1.      Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi.
2.      Peningkatan pembangunan ekonomi.
3.      Perlindungan kepentingan ekonomi warga.
4.      Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5.      Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar.
6.      Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.






Sumber :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

AKUNTANSI, BIDANG AKUNTANSI, DAN LAPORAN KEUANGAN

Komparasi pencegahan korupsi pada negara Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia