Contoh Kasus Praktek Bisnis yang Menimbulkan Masalah Hukum
29 Kasus Pelanggaran Izin Oleh
26 Pebisnis Tambang Dilaporkan BPK ke Bareskrim Polri
Dua puluh enam perusahaan bisnis pertambangan di
Indonesia dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ke Bareskrim Polri
karena melanggar aturan eksplorasi pertambangan dan merugikan negara hingga
lebih dari 90 miliar rupiah. Beritahukum.com melansir,
laporan ini diserahkan oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Maskur
Musa kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Komjen Sutarman di
Gedung Bareskrim tanggal 26 Februari 2013 kemarin.
Laporan penyimpangan ini
dilandasi oleh berbagai temuan terkait penyimpangan yang dilakukan oleh 26
perusahaan pertambangan tersebut, baik yang swasta maupun perusahaan berplat
merah. Seperti dirilis oleh suaramerdeka.com, setidaknya 29
pelanggaran dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini.
BPK melaporkan berbagai
pelanggaran atas izin tambang ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan
terhadap puluhan perusahaan tambang di Indonesia di tahun anggaran 2011. Empat
poin utama yang dilakukan dala audit BPK ini, seperti dilansir oleh tempo.co,
adalah terkait tata ruang atas penggunaan sumber daya alam, proses izin atas
penggunaan lahan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hak
negara atas konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, dan poin terakhir
adalah pengelolaan pasca tambang.
Pelanggaran paling besar dilakukan oleh 22
perusahaan pemegang Isin Uzaha Pertambangan yang tidak memiliki izin pinjam
pakai kawasan dari Kementerian Kehutanan RI, dan bisa dijerat denga Pasal 50 UU
No.41/1999 tentang Kehutanan yang mengatur kegiatan eksplorasi tambang di
kawasan hutan. Penambangan tanpa izin Kementerian Kehutanan bisa dikenai denda
5 miliar rupiah atau hukuman 10 tahun penjara.Kesalahan ini terbanyak dilakukan
oleh pihak perusahaan karena tidak mendahulukan prosedur eksplorasi dan
eksploitasi hutan secara legal.
Sementara empat perusahaan lainnya dijerat
kesalahan akibat tidak mengantongi izin pemanfaatan kayu dan penebagan hutan
produksi yang akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Sementara kesalahan
lain yang juga terkait perizinan adalah kesalahan dalam penerbitan SUrat
keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) sebanyak 119 ribu kubik kayu, yang
merugika negara 58 miliar rupiah.
Seperti dilansir oleh beritahukum.com,
beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah yaitu PT KBI, FPI, CKA GST, dan ZI
adalah sebagian dari perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk diusut
lebih lanjut. Perusahaan lainnya adalah PT MPI, CP, UD dan sebuah perusahaan
milik pemerintah bernama AT.
Pihak Bareskrim Polri sendiri,
seperti disampaikan oleh Komjen Sutarman berjanji untuk menindaklanjuti kasus
ini lebih jauh.Selain melaporkan 26 perusahaan tambang yang bermasalah secara
legal prosedural ini, BPK kini juga tengah melakukan audit di Daerah Aliran
Sungai Citarum terkait limbah B3 yang membahayakan kesehatan masyarakat dan
akan segera diserahkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber :
https://www.mongabay.co.id/2013/02/27/29-kasus-pelanggaran-izin-oleh-26-pebisnis-tambang-dilaporkan-bpk-ke-bareskrim-polri/

Komentar
Posting Komentar