ILMU MANAJEMEN, PERTIMBANGAN LOKASI PERUSAHAAN, DAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS

PENTING KAH ILMU MANAJEMEN ?
Ilmu manajemen semakin lama semakin penting karena jika kita ingin melakukan sesuatu kita harus memanajemen diri kita sendiri, waktu yang akan digunakan, dll. Dengan adanya ilmu manajemen, segala tujuan akan mencapai tujuan yang diinginkan. Ilmu manajemen dapat membuat sesuatu menjadi terencana,terorganisasi, terarah, dan terkontrol. Jika kita tidak bisa memanajeri diri sendiri, hidup tidak akan terarah dan terkontrol. Ilmu manajemen penting, karena hal-hal sebagai berikut :
1.      Pekerjaan itu berat dan sulit untuk dikerjakan sendiri, sehingga diperlukan pembagian kerja, tugas, dan tanggung jawab dalam menyelesaikannya.
2.      Perusahaan akan dapat berhasil baik, jika manajemen diterapkan dengan baik.
3.      Manajemen yang baik akan meningkatkan daya guna dan hasil guna semua potensi yang dimiliki.
4.      Manajemen yang baik akan mengurangi pemborosan.
5.      Manajemen menetapkan tujuan dan usaha untuk mewujudkan proses manajemen tersebut.
6.      Manajemen perlu untuk kemajuan dan pertumbuhan.
7.      Manajemen mangakibatkan pencapaian tujuan secara teratur.
8.      Manajemen merupakan suatu pedoman pikiran dan tindakan.
9.      Manajemen selalu dibutuhkan dalam setiap kerjasama sekelompok orang.


Pertimbangan suatu lokasi perusahaan

Kantor pusat penting untuk dipertimbangkan lokasinya karena kantor pusat adalah tempat bertemunya berbagai pihak yang berkepentingan dalam suatu perusahaan. Di kantor pusat juga terjadi berbagai aktivitas seperti mengontrol suluruh kegiatan perusahaan.

Gudang juga penting untuk dipertimbangkan lokasinya. Karena tempat menyimpan bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi semuanya disimpan di gudang.

Selanjutnya pabrik yang lokasinya harus dipertimbangkan. Karena di tempat inilah terjadinya proses produksi. Sehingga penting untuk mempertimbangkan lokasinya.

Beberapa hal dibawah ini adalah faktor yang mempengaruhi pemilihan lokasi pabrik :
1.       Letak  konsumen  atau  pasar
Penempatan pabrik di dekat dengan daerah konsumen.   Alasan yang mendasari pemilihan lokasi dekat dengan konsumen adalah adanya kemudahan untuk mengetahui perubahan selera konsumen, mengurangi resiko kerusakan dalam pengangkutan, apabila barang yang diproduksi tidak tahan lama, biaya angkut mahal, khususnya untuk produksi jasa. 
2.       Sumber bahan baku
Penempatan pabrik di dekat dengan daerah bahan baku. Dasar pertimbangan yang diambil adalah apabila bahan baku yang dipakai mengalami penyusutan berat dan volume, bahan baku mudah rasak dan berubah kualitas, resiko kekurangan bahan baku tinggi.
3.       Sumber tenaga  kerja
Alternatif yang  dipakai adalah apakah tenaga  kerja yang dibutuhkan unskill, dengan pertimbangan  tingkat upah rendah,   budaya  hidup sederhana, mobilitas tinggi sehingga jumlah gaji dianggap sebagai daya tarik, atau tenaga kerja skill, apabila perusahaan membutuhkan fasilitas yang lebih baik, adanya pemikiran masa depan yang cerah,  dibutuhkan keahlian, dan kemudahan untuk mencari pekerjaan lain. 
4.       Air
Disesuaikan dengan produk yang dihasilkan apakah membutuhkan air yang jernih alami, jernih tidak alami, atau sembarang air.
5.       Suhu udara
Faktor ini mempengaruhi kelancaran proses dan kualitas hasil operasi. 
6.       Listrik
Disesuaikan dengan produk yang dihasilkan kapasitas tegangan   yang dibutuhkan. 
7.       Transportasi
Berupa angkutan udara, laut, sungai, kereta api, dan angkutan jalan raya.
8.       Lingkungan, masyarakat, dan sikap yang muncul apabila didirikan pabrik di dekat tempat tinggal mereka, apakah menerima atau tidak. 
9.       Peraturan Pemerintah, Undang-Undang dan sistem pajak
Aspek umum yang diatur Undang-Undang adalah jam kerja maksimum, upah minimum, usia kerja minimum, dan kondisi lingkungan kerja. 
10.   Pembuangan limbah industri
Kaitannya dengan tingkat pencemaran, sistem pembuangan limbah   untuk perlindungan   terhadap   alam   sekitar   dan   menjaga keseimbangan habitat. 
11.   Fasilitas untuk pabrik
Berupa spare part, mesin-mesin, untuk menekan biaya.
12.   Fasilitas untuk karyawan
Agar dapat meningkatkan semangat kerja dan kesehatan kerja.


Pelanggaran Etika Bisnis yang Dilakukan dalam Lingkungan Bisnis

1.      Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Contoh pelanggaran tersebut seperti sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

2.       Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X  menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

3.      Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

4.       Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara lain tujuan untuk bekerja.

5.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan properti ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihakdeveloper selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan properti tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

6.        Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

7.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.







Sumber :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

AKUNTANSI, BIDANG AKUNTANSI, DAN LAPORAN KEUANGAN

Komparasi pencegahan korupsi pada negara Korea Selatan, Malaysia, dan Indonesia