ILMU MANAJEMEN, PERTIMBANGAN LOKASI PERUSAHAAN, DAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS
PENTING KAH ILMU MANAJEMEN ?
Ilmu manajemen
semakin lama semakin penting karena jika kita ingin melakukan sesuatu kita
harus memanajemen diri kita sendiri, waktu yang akan digunakan, dll. Dengan
adanya ilmu manajemen, segala tujuan akan mencapai tujuan yang diinginkan. Ilmu
manajemen dapat membuat sesuatu menjadi terencana,terorganisasi, terarah, dan
terkontrol. Jika kita tidak bisa memanajeri diri sendiri, hidup tidak akan
terarah dan terkontrol. Ilmu manajemen penting, karena hal-hal sebagai berikut
:
1.
Pekerjaan itu berat dan sulit untuk
dikerjakan sendiri, sehingga diperlukan pembagian kerja, tugas, dan tanggung
jawab dalam menyelesaikannya.
2.
Perusahaan akan dapat berhasil baik,
jika manajemen diterapkan dengan baik.
3.
Manajemen yang baik akan meningkatkan
daya guna dan hasil guna semua potensi yang dimiliki.
4.
Manajemen yang baik akan mengurangi
pemborosan.
5.
Manajemen menetapkan tujuan dan usaha
untuk mewujudkan proses manajemen tersebut.
6.
Manajemen perlu untuk kemajuan dan
pertumbuhan.
7.
Manajemen mangakibatkan pencapaian
tujuan secara teratur.
8.
Manajemen merupakan suatu pedoman
pikiran dan tindakan.
9.
Manajemen selalu dibutuhkan dalam setiap
kerjasama sekelompok orang.
Pertimbangan suatu lokasi perusahaan
Kantor pusat
penting untuk dipertimbangkan lokasinya karena kantor pusat adalah tempat bertemunya
berbagai pihak yang berkepentingan dalam suatu perusahaan. Di kantor pusat juga
terjadi berbagai aktivitas seperti mengontrol suluruh kegiatan perusahaan.
Gudang juga
penting untuk dipertimbangkan lokasinya. Karena tempat menyimpan bahan baku,
bahan setengah jadi, maupun barang jadi semuanya disimpan di gudang.
Selanjutnya
pabrik yang lokasinya harus dipertimbangkan. Karena di tempat inilah terjadinya
proses produksi. Sehingga penting untuk mempertimbangkan lokasinya.
Beberapa
hal dibawah ini adalah faktor yang mempengaruhi pemilihan lokasi pabrik :
1. Letak konsumen atau pasar
Penempatan pabrik di dekat dengan daerah konsumen. Alasan yang mendasari pemilihan
lokasi dekat dengan konsumen adalah adanya
kemudahan untuk mengetahui perubahan selera konsumen, mengurangi resiko kerusakan dalam pengangkutan, apabila barang yang
diproduksi tidak tahan lama, biaya
angkut mahal, khususnya untuk produksi jasa.
2. Sumber bahan baku
Penempatan pabrik di dekat dengan daerah bahan baku. Dasar
pertimbangan yang diambil adalah apabila bahan baku yang dipakai mengalami penyusutan berat dan volume, bahan baku mudah
rasak dan berubah kualitas, resiko kekurangan
bahan baku tinggi.
3. Sumber tenaga kerja
Alternatif yang dipakai adalah apakah
tenaga kerja yang dibutuhkan unskill, dengan
pertimbangan tingkat upah rendah, budaya hidup
sederhana, mobilitas tinggi sehingga jumlah gaji dianggap sebagai daya tarik,
atau tenaga kerja skill, apabila
perusahaan membutuhkan fasilitas yang lebih baik, adanya pemikiran masa depan yang cerah, dibutuhkan
keahlian, dan kemudahan untuk mencari
pekerjaan lain.
4. Air
Disesuaikan dengan produk yang dihasilkan apakah
membutuhkan air yang jernih alami, jernih tidak
alami, atau sembarang air.
5. Suhu udara
Faktor ini mempengaruhi kelancaran proses dan kualitas
hasil operasi.
6. Listrik
Disesuaikan
dengan produk yang dihasilkan kapasitas tegangan yang dibutuhkan.
7. Transportasi
Berupa
angkutan udara, laut, sungai, kereta api, dan angkutan jalan raya.
8. Lingkungan, masyarakat, dan sikap yang muncul apabila
didirikan pabrik di dekat tempat tinggal
mereka, apakah menerima atau tidak.
9. Peraturan Pemerintah, Undang-Undang dan sistem pajak
Aspek umum yang diatur Undang-Undang
adalah jam kerja maksimum, upah minimum, usia kerja minimum, dan kondisi lingkungan kerja.
10. Pembuangan limbah industri
Kaitannya dengan tingkat pencemaran, sistem pembuangan
limbah untuk perlindungan
terhadap alam sekitar dan menjaga keseimbangan habitat.
11. Fasilitas untuk pabrik
Berupa spare part, mesin-mesin, untuk
menekan biaya.
12. Fasilitas untuk karyawan
Agar dapat meningkatkan semangat kerja dan kesehatan kerja.
Pelanggaran Etika Bisnis yang Dilakukan dalam
Lingkungan Bisnis
1.
Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Contoh pelanggaran tersebut seperti
sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan
untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu,
perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat
dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
2.
Pelanggaran etika bisnis terhadap
transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan
pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya
sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali
tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah
diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi
maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah
didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
3.
Pelanggaran etika bisnis terhadap
akuntabilitas
Sebuah RS swasta melalui pihak Pengurus
mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis
dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS swasta itu
mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia
diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan
kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola
sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena
sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS swasta
itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit.
4.
Pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Yogyakarta
melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan
perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI
setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang
dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke
negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan
mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan
visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan,
bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan
PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini
dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip
pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang
seharusnya diberangkatkan ke negara lain tujuan untuk bekerja.
5.
Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan properti ternama di
Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada
dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut.
Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai
kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih
mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar
pihakdeveloper selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari
pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu
hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30
konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya.
Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada
dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya
untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus
ini perusahaan properti tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness)
karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan
alasan yang tidak masuk akal.
6.
Pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman
membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah
perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi
bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan
penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan
pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan
serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah
melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang
telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
7.
Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip empati
Seorang nasabah X dari perusahaan
pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena
anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang
keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari
perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung
mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang
masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan
melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat
mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati
pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan
kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar